Surabaya, KabarGress.Com – Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali mempertanyakan soal Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS), termasuk ijin gangguan (HO) dan kajian Sosial Ekonomi (Sosek) kepada seluruh pemilik toko modern yang ada di Surabaya.
Dari total 553 Indomart dan Alfamart, 202 sudah menyelesaikan kajian sosek, untuk Alfamidi dari total 49, hanya 7 yang belum mengurus, sedangkan Rajawalimart dari 10 unit baru menyelesaikan 3 tempat.
Ketua komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur menghimbau kepada pemilik toko modern untuk segera menyelesaikan soal perijinan, agar tidak ada lagi penutupan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sangat kesulitan mengetahui siapa pengelola toko modern.
“Kalau nanti bapak (pengelola) sudah menyiapkan datanya kami akan langsung segera memanggil dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin), dinas PU. Cipta Karya (PUCK), dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), agar bisa dijelaskan secara langsung ,” terang Mazlan, Selasa (7/4/2015).
Politisi asal fraksi PKB tersebut menjelaskan, Untuk masalah kajian sosek, pemerintah kota masih memberikan masa tenggang waktu selama 3 bulan untuk mengurusnya. Dan mengenai jarak antara toko modern dengan toko tradisional yang diharuskan 500 meter, pemkot memberikan waktu 2,5 tahun untuk memindahnya.
“Memang tidak langsung ditutup, tapi dikasih waktu 3 bulan untuk mengurus. Tapi jika masa tenggang waktu itu habis dan para pengelola tidak mengurusnya, ya berarti pemerintah berhak untuk menyegel toko itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mazlan menuturkan, pelayanan publik yang dilakukan oleh pemkot juga harus dipertanyakan, jika para pengelola toko modern diperhambat untuk melakukan pengurusan ijin. Dirinya juga meminta kepada pengelola agar fokus dengan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2014.
“Saya tuh bingung, ada permusuhan apa sebenarnya antara Satpol PP dan pengelolala ini. Pokoknya kami (komisi B) minta paling lambat hari Jumat (10/4/2015) seluruh pengelola toko modern wajib memberikan seluruh datanya yang sudah mempunyai kajian sosial ekonomi. Dan setelah itu kami baru memanggil dinas terkait,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan PT. Sumberalfaria Trijaya Tbk, Sarhaqi, yang membawai wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo ini menyatakan, siap menaati peraturan yang diberikan oleh pemerintah kota Surabaya jika memang toko miliknya tidak melengkapi ijin HO. Namun, pada dasarnya pihaknya saat ini sudah melakukan pengurusan.
“Kami mempersilahkan pemerintah untuk menutup toko kami yang memang saat ini tidak ada HOnya. Tapi kami mohon kepada pemerintah kota agar memberikan kami kemudahan untuk mengurus ijin,” pungkasnya. (adv/tur)
Teks foto: Suasana hearing di Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS), termasuk ijin gangguan (HO) dan kajian Sosial Ekonomi (Sosek) kepada seluruh pemilik toko modern yang ada di Surabaya.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2