28/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi D Segera Tertibkan Ijin Usaha Pelayanan Kesehatan di Surabaya

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, H JuanediSurabaya, KabarGress.Com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyoroti soal berbagai perijinan usaha pelayanan kesehatan yang dicurigainya masih banyak yang tak berijin atau belum memenuhi prasyarat pelayanan sebagaimana yang distandarkan.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, H Juanedi menegaskan, bahwa selama ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya masih belum bisa memenuhi permintaan data terkait perijinan sejumlah usaha pelayanan kesehatan di seluruh wilayah kota Surabaya.

“Saat hearing lalu, kami pernah meminta data kepada Dinkes Surabaya terkait perijinan terhadap jenis usaha pelayanan kesehatan yang jenisnya sekitar 40, seperti rumah sakit, toko obat atau apotik, pasang gigi dan lain lain, tetapi hingga saat ini masih belum diberikan, ini kan aneh,” tegasnya. (13/4/2015)

Menurut Junaedi, komisinya memandang perlu untuk mengetahui penerapan 40 jenis perijinan yang telah ditetapkan sebagai prasyarat karena terkait dengan pelayanan masyarakat dibidang kesehatan yang tentu berimplikasi terhadap nyawa seseorang atau warga.

“Kami ingin mengetahui secara jelas dan detil terkait perijinan sebagai bagian dari fungsi kontrol dewan, sekaligus turut berupaya untuk membantu pemkot dan masyarakat kota Surabaya, jenis ijin apa saja yang dirasa sulit dan lain sebagainya,” ujarnya.

Politisi asal fraksi Demokrat ini menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk dan beberapa pengalaman anggota komisi yang terjun ke lapangan, ternya masih menjumpai adanya sejumlah toko obat dan apotek yang ternyata tidak memiliki tenaga ahli setingkat apoteker.

Ditanya apakah tidak bertabrakan dengan tupoksi komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, karena pokok bahasannya terkait soal perijinan, Juanedi secara tegas mengatakan bahwa konteks ini menjadi wewenang komisinya karena menyangkut soal pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jangan seperti yang sudah-sudah, saya berharap komisi lain bisa saling menghormati agar kesannya tidak saling memanggil dalam waktu dan konteks yang sama, tunggu sampai kami tuntas, setelah itu silahkan,” pintanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana. Politisi asal fraksi PDIP tersebut , memberikan beberapa pertanyaan yang salah satunya soal standar pelayanan dan perijinan jenis usaha dibidang kesehatan.

Karena persoalan obat menyangkaut nyawa, maka hal seperti ini harus benar benar diperhatikan, karena terkadang ada beberapa toko obata dan apotik bisa melayani penjualan obat tertentu tanpa resep, atau bahkan pengolahan resep yang ternyata terjadi kesalahan obat.

“Sampai saat ini kami masih berfikir positif saja, karena semangat kami untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di seluruh kota Surabaya yang tentu erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat,” ucap Agustin.

Menjawab pertanyaan ini, Kadinkes Surabaya, Febia  Rachmanita mengatakan, jika pihaknya terus melakukan pengawalan secara periodic, setiap bulan, semester dan tahunan terkiat pengeloaan, penyimpanan dan pendistribusian obat di wilayah kota Surabaya.

“Kami melakukan pengawasan setiap 6 bulan sekali dan setiap tahun, namun kami juga meminta laporan dalam setiap bulan terkait pengelolaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, jika masih ada toko obat atau apotik yang diketahui menjual obat kadaluwarsa, mohon untuk diberitahukan kepada kami,” jawabnya.

Febi sapaan akrab Febria Rachmanita ini menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup usaha toko obat atau apotik yang ternyata diketahui tidak memenuhi parsyarat dan perijinan yang telah ditentukan.

“Yang tidak berijin dan tidak mempunyai apoteker, tentu kami akan tutup usahanya, untuk segera melengkapai prasyarat dan memperpanjang atau mengurus ijinnya,” pungkasnya. (ADV)

Teks foto: Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, H Juanedi.