* Cukup dengan pemakaian pulsa minimal Rp30.000 per bulan maka pelanggan dapat terus menikmati perlindungan jiwa hingga Rp5.000.000
Surabaya, KabarGress.Com – Bekerjasama dengan Equity Life, PT XL Axiata Tbk (XL) menyediakan program XL Asuransi untuk pelanggan XL dan AXIS. Sejak bulan Oktober 2014 seluruh pelanggan AXIS dapat menikmati perlindungan jiwa dari XL Asuransi.
Program XL Asuransi ini tidak membebankan biaya apapun atau potongan pulsa kepada pelanggan dari awal aktivasi sampai proses klaim dilakukan. Cukup dengan pemakaian pulsa minimal Rp30.000 per bulan maka pelanggan dapat terus menikmati perlindungan jiwa hingga Rp5.000.000.
GM Finance Management Service XL East Region – Moch. Imam Mualim mengatakan,”Layanan asuransi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari XL terhadap loyalitas pelanggan setia. Melalui layanan ini, pelanggan dapat memiliki proteksi jiwa gratis dengan mudah. Kami berharap, dengan kemudahan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan atas rasa aman dapat terpenuhi dan semakin meningkatkan kesetiaan mereka kepada XL.”
Sejak diluncurkan 31 Mei 2013, lebih dari 1 juta pelanggan XL telah terlindungi progam XL Asuransi. Hal ini dikarenakan kepercayaan pelanggan atas program XL Asuransi serta proses aktivasi yang mudah dan bebas biaya. Pelanggan XL yang ingin mengaktifkan XL Asuransi cukup mengirim SMS ke 501 dengan mengetik ASURANSI atau langsung mengakses *123*500#. Pelanggan juga bisa mendapatkan informasi mengenai XL Asuransi dan proses klaim perlindungan dengan menghubungi Customer Service XL di 817 atau mendatangi XL Center yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan perlindungan asuransi jiwa yang dimiliki pelanggan, jika pelanggan meninggal dunia maka pihak keluarga yang terdaftar sebagai ahli waris dapat melakukan klaim paling lambat 90 hari sejak tanggal kematian dengan cara menghubungi Customer Service XL di 817. Petugas Customer Service XL akan memberikan informasi mengenai syarat-syarat pengajuan klaim dan informasi mengenai XL Center yg ditunjuk untuk pengurusan klaim.
Syarat pengajuan klaim adalah ahli waris perlu menyertakan surat kematian pelanggan terkait, KTP ahli waris, dan bukti pernyataan hubungan keluarga dengan pelanggan terkait (contoh: akta kelahiran, kartu keluarga, akta nikah). Selama proses pencairan, agen Bima XL akan terus berkoordinasi dengan pihak asuransi terkait hingga klaim telah disalurkan kepada pihak ahli waris. (ro)
More Stories
Ndarboy Genk Sukses Hibur Masyarakat Kediri dalam Festival Cooltura 2024
HUAWEI Luncurkan Produk dengan Seri Terbaru untuk Dukung Kehidupan Sehari-Hari Generasi Muda
OPPO Resmi Luncurkan R17 Pro di Indonesia