19/03/2024

Jadikan yang Terdepan

DENSO DAN SANDEN AJUKAN PERUBAHAN PERILAKU DALAM PERSIDANGAN DI KPPU

Surabaya, kabargress.com – Denso Corporation (Denso/Terlapor I) dan Sanden Corporation (Sanden/Terlapor II) ajukan perubahan perilaku dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 16/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan Sistem Pendingin Udara (Air Conditioning Systems atau AC) Mobil dan Unit Komponen dari Sistem Pendingin Udara Mobil kepada Produsen Mobil, yang dilaksanakan secara daring, Selasa, tanggal 24 Januari 2023.

Selanjutnya Majelis Komisi akan mempertimbangkan pemberian kesempatan perubahan perilaku dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran, dan kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran.

Dalam perkara ini, KPPU menemukan adanya dugaan kerja sama pembagian wilayah oleh Denso dan Sanden yang mengadakan pertemuan pada tanggal 22 Juni 2009 untuk mengatur pembagian pasar/wilayah untuk pasokan sistem AC mereka. Kedua Terlapor tersebut ditemukan bersepakat untuk menghormati pasar masing-masing, untuk proyek mobil D80N (Ayla) di Indonesia dan mobil D87A (Perodua Axia) di Malaysia. Denso mempunyai wilayah penjualan besarnya di Indonesia dan Sanden mempunyai wilayah penjualan besarnya di Malaysia.

Kesepahaman tersebut diimplementasikan dalam bentuk komitmen kedua belah pihak untuk secara bersama-sama tidak akan agresif dalam melakukan penawaran pada proses seleksi pemasok di pasar yang dikuasai pesaingnya. Sehingga dalam pelaksanaan seleksi pemasok oleh Daihatsu, Denso ditetapkan menjadi pemenang pemasok sistem AC tipe mobil D80N (Ayla) pada tahun 2011. Sementara, Sanden ditetapkan sebagai pemenang sistem AC untuk tipe mobil D87A (Axia) di Malaysia dalam pelaksanaan seleksi pemasok yang dilakukan Perodua pada tahun 2013.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, KPPU telah mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan pertama pada tanggal 10 Januari 2023 dengan agenda pembacaan atau penyerahan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para Terlapor. Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), termasuk atas kesempatan perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi.

Menanggapi langkah ini, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabya, Ratmawan Ari Kusnandar menyatakan Berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi Para Terlapor dalam menanggapi LDP.

“Yang dilakukan Denso dan Sanden telah diatur secara khusus dalam Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 dan dapat dipilih sebagai opsi dalam menanggapi Laporan Dugaan Pelanggaran dari Investigator KPPU”, terang Ratmawan

Menyusul pengajuan perubahan perilaku oleh Denso dan Sanden, jika diberikan kesempatan, komitmen para Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku akan dibuat dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani Terlapor. (Ro)