28/04/2024

Jadikan yang Terdepan

HKTI BELA PETANI SENDANG DAPATKAN 20 PERSEN HAK GARAP

” HKTI buka pintu lebar bagi para petani yang sedang menghadapi persoalan lahan dengan pihakn lain. Sebab misi perjuangan HKTI bukan hanya sebatas merevitalisasi Pertanian goalnya mewujudkan petani sejahtera “


Surabaya , KabarGress.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) siap membela kepentingan petani . ” Kami di HKTI siap membela kepentingan petani dan rakyat kecil ,” penegasan ini di sampaikan Ketua HKTI kabupaten Tulungagung Eko Puguh Prasetjo, lewat Press rilis dikirimkan kepada KabarGress.com , Minggu pagi (2/1/22).

Fokus yang tengah di tangani HKTI Tulungagung ungkap Eko Puguh yang juga Sekretaris LBH HKTI Jatim mendampingi puluhan petani desa Picisan , Sendang menuntut hak tanah garap kepada perusahaan perkongsian dagang PT. NV. Indoco .

” HKTI sedang mendampingi teman – teman petani Sendang yang berjuang memperoleh tanah garapan di desanya ,” katanya.

Erat kaitannya pendampingan petani Sendang HKTI Tulungagung bekerja sama dengan LBH HKTI Jatim. ” Sengketa petani Sendang ini di tangani oleh LBH HKTI Jatim ,” imbuh Eko Puguh.

Kegigihan HKTI mendampingi petani , untuk memperoleh hak 20 persen dari luas lahan perkebunan yang di kelola oleh perusahaan tersebut sudah sesuai aturan perundangan .

Sejalan hal tersebut pendampingan HKTI terhadap petani Sendang di semangat political Wille Presiden Jokowi dalam upaya memerangi mafia HGU.

” Mengawali tahun 2022, LBH -HKTI punya beberapa rencana yang sangat congruen dengan semangat dengan rencana presiden Jokowi dalam memberantas Mafia SHGU yang sudah sangat merugikan negara dan masyarakat, ” tandas Eko Puguh

Menurutmya , di Provinsi Jatim terdapat beberapa lahan terlantar. Lahan terlantar itu tersebar di beberapa kabupaten . ” Dua diantaranya ada di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung ,” terang

Di Kabupaten Tulungagung, ada 2 SHGU yang diduga bermasalah , 1 berada di desa Besole , dengan Nama PT.IMIT ( Industri Marmer Indonesia Tulungagung) SHGU nya sudah mati sejak lama ,”sedang kan satunya lagi terletak di Kec. Sendang dan Kec Karangreja dengan total luas 560 Hektar , dengan nama PT. NV. perkongsian dagang INDOCO,” ujar Eko Puguh menjelaskan .

Sertifikat HGU PT.NV Perkongsian Dagang INDOCO ini akan mati bulan Desember 2022, akan tetapi segudang persoalan ada di dalam perkebunan INDOCO tersebut. ” HKTI Tulungagung bersama LBH HKTI tengah fokus mendampingi petani Sendang dan Karangrejo ,’ pungkasnya (*)