” HKTI buka pintu lebar bagi para petani yang sedang menghadapi persoalan lahan dengan pihakn lain. Sebab misi perjuangan HKTI bukan hanya sebatas merevitalisasi Pertanian goalnya mewujudkan petani sejahtera “
Surabaya , KabarGress.com – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) siap membela kepentingan petani . ” Kami di HKTI siap membela kepentingan petani dan rakyat kecil ,” penegasan ini di sampaikan Ketua HKTI kabupaten Tulungagung Eko Puguh Prasetjo, lewat Press rilis dikirimkan kepada KabarGress.com , Minggu pagi (2/1/22).
Fokus yang tengah di tangani HKTI Tulungagung ungkap Eko Puguh yang juga Sekretaris LBH HKTI Jatim mendampingi puluhan petani desa Picisan , Sendang menuntut hak tanah garap kepada perusahaan perkongsian dagang PT. NV. Indoco .
” HKTI sedang mendampingi teman – teman petani Sendang yang berjuang memperoleh tanah garapan di desanya ,” katanya.
Erat kaitannya pendampingan petani Sendang HKTI Tulungagung bekerja sama dengan LBH HKTI Jatim. ” Sengketa petani Sendang ini di tangani oleh LBH HKTI Jatim ,” imbuh Eko Puguh.
Kegigihan HKTI mendampingi petani , untuk memperoleh hak 20 persen dari luas lahan perkebunan yang di kelola oleh perusahaan tersebut sudah sesuai aturan perundangan .
Sejalan hal tersebut pendampingan HKTI terhadap petani Sendang di semangat political Wille Presiden Jokowi dalam upaya memerangi mafia HGU.
” Mengawali tahun 2022, LBH -HKTI punya beberapa rencana yang sangat congruen dengan semangat dengan rencana presiden Jokowi dalam memberantas Mafia SHGU yang sudah sangat merugikan negara dan masyarakat, ” tandas Eko Puguh
Menurutmya , di Provinsi Jatim terdapat beberapa lahan terlantar. Lahan terlantar itu tersebar di beberapa kabupaten . ” Dua diantaranya ada di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung ,” terang
Di Kabupaten Tulungagung, ada 2 SHGU yang diduga bermasalah , 1 berada di desa Besole , dengan Nama PT.IMIT ( Industri Marmer Indonesia Tulungagung) SHGU nya sudah mati sejak lama ,”sedang kan satunya lagi terletak di Kec. Sendang dan Kec Karangreja dengan total luas 560 Hektar , dengan nama PT. NV. perkongsian dagang INDOCO,” ujar Eko Puguh menjelaskan .
Sertifikat HGU PT.NV Perkongsian Dagang INDOCO ini akan mati bulan Desember 2022, akan tetapi segudang persoalan ada di dalam perkebunan INDOCO tersebut. ” HKTI Tulungagung bersama LBH HKTI tengah fokus mendampingi petani Sendang dan Karangrejo ,’ pungkasnya (*)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI