22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

SOSIALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA: PAJAK JATIM I HELAT BINCANG PERPAJAKAN DENGAN PENGUSAHA BESAR

Surabaya – Kanwil DJP Jawa Timur I bekerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Surabaya mengadakan Bincang Perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I kepada 30 Wajib Pajak prominent di Surabaya, Selasa, (14/12).

Hadir pada kesempatan ini Sutoto Yacobus Direktur Ciputra Development Tbk, Soeharsa Muliabarata Ketua Yayasan Sosial Abdihusada Utama, Rachmat Harsono Direktur Utama dan CEO Grup Samator. Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil DJP Jawa Timur I untuk mensosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela pada UU HPP yang akan berjalan mulai 1 Januari 2022.

Dalam sambutannya John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I menyampaikan bahwa tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu telah disahkan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur ketentuan perpajakan di Indonesia.
“UU HPP merupakan tonggak sejarah baru bagi sistem perpajakan yang akan membawa Indonesia mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia karena negara yang maju adalah negara yang didukung dengan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.”

Undang-undang HPP bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, hingga percepatan pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor sistem keuangan, reformasi pajak diharapkan dapat sistem keuangan yang inklusif, sehat, dan mampu melayani dinamika aktivitas ekonomi sosial secara efisien.

Secara umum tujuan diterapkannya UU HPP antara lain:

  1. pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
  2. mengoptimalkan penerimaan negara;
  3. mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
  4. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak;
  5. meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak

Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai. Acara Bincang Pajak secara khusus membahas dan mendiskusikan pelaksanaan Proram Pengungkapan Sukarela (PPS), yang menyedot perhatian dari para Wajib Pajak.

Dengan semangat gotong royong, adil, dan setara, pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Program Pengampunan Pajak dan pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun pajak 2020.

Pada sambutannya John menyampaikan ”Wajib Pajak Kanwil Jawa Timur I yang sebelumnya telah mengikuti Tax Amnesty, dalam administrasi kami ada 12.470 Wajib Pajak Badan dan 46.020 Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi mereka yang belum mengungkapkan seluruh asetnya, silakan memanfaatkan PPS supaya terhindar dari pengenaan sanksi 200%.”

Saat ini DJP sudah memiliki data dan informasi keuangan dari berbagai sumber seperti dari negara mitra P3B, negara mitra EOI, data perbankan, data lembaga keuangan lainnya, serta data – data dari sumber informasi lainnya seperti data BPN, notaris, maupun media sosial. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Wajib Pajak supaya dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Melalui kegiatan Bincang Perpajakan pada hari ini diharapkan para Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I bisa mendapatkan informasi terkini dan lengkap mengenai Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya mengenai Program Pengungkapan Sukarela.

“Partisipasi Wajib Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dalam kontribusi untuk pembiayaan negara sangatlah diperlukan. Untuk itu pemahaman atas regulasi perpajakan diharapkan makin meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.” ungkap John. (*/Ro)