20/05/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B: Tertibkan Membludaknya Pasar Pandegiling dan Keputran

Surabaya, kabargress.com – Komisi B menggelar hearing bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait penertiban pasar Pandegiling dan Keputran yang membludak hingga menimbulkan kemacetan, Rabu (02/06/21).

Lahan di pasar Pandegiling yang tidak sesuai IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan membludaknya pedagang di area luar pasar, serta pasar Keputran yang mengalami hal yang sama, diperlukan penertiban kembali atas arahan dan saran dari Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Anas Karno, selaku Wakil Ketua Komisi B menyebutkan pasar Pandegiling adalah pasar dadakan. PD (Perusahaan Daerah) yang sebenarnya bukanlah sebagai pasar, melainkan sebagai tempat tinggal sesuai IPT yang jelas.

“Tadi disampaikannya untuk tempat tinggal. Tapi pada saat berjalannya waktu, akhirnya digunakan untuk penampungan pasar,” terang Anas.

Dia juga menanyakan kepada camat setempat, dan terkejut jika camat tersebut juga baru mengetahui hal tersebut. Padahal pasar Pandegiling juga sudah berjalan cukup lama sekitar kurang lebih 2 tahun.

“Tadi Bu Yayuk (panggilan akrab dari Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu) akan menyurati pengurus IPT dan memberikan Bantib pada satpol PP,” jelasnya.

Sementara untuk pasar Keputran, kata Anas, berasal dari permasalahan lama yang terus terulang, ada juga keluhan dari pedagang dalam yang dirugikan oleh pedagang luar, serta kemacetan jalan yang ditimbulkan dan kondisi kumuh yang bisa saja ditimbulkan.

“Harapan saya untuk segera satpol PP menertibkan. Karena Surabaya ini kan terkenal kotanya bersih, dan pemandangannya indah,” ungkap Anas.

Dia mewanti-wanti agar jangan sampai seperti pasar Pandegiling, muncul pasar-pasar lain layaknya jamur, yang dapat menimbulkan kekumuhan dikarenakan pedagang yang berjualan tidak pada tempat yang sudah dianjurkan.

“Harapan Komisi B juga, pasar yang tumpah-tumpah itu bisa menempati tempat pasar yang belum dimaksimalkan,” tambahnya

Anas menerangkan, pedagang yang akan ditertibkan nanti akan diatur oleh petugas yang berwajib. Ditempatkan dimana, dipindah di sebelah mana itu tugas dari pihak lapangan, Komisi B hanya menyarankan untuk dilakukan penertiban. (ZAK/ADV)