26/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Warga Minta Tanah Surat Ijo Tidak Dijadikan Aset Kekayaan Daerah

Surabaya, KabarGress.Com – Ratusan warga penghuni surat ijo Kertajaya melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Surabaya pada Senin , (9/3/2020). Aksi tersebut berbarengan dengan agenda pembahasan raperda Restribusi Kekayaan Daerah oleh panitia khusus komisi B.

Indung Sutrisno koordinator warga meminta agar pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah, tidak memasukkan tanah surat ijo kedalam kekayaan daerah.

“Penguasaan tanah surat ijo oleh Pemkot Surabaya tidak sah, karena dilakukan saat tanah tersebut tidak kosong melainkan sudah dihuni warga” jelasnya.

Lagi pula menurut Indung, Pemkot Surabaya saat menguasai tanah tersebut tidak memberikan ganti rugi ke warga. “Selain itu berdasarkan Undang-Undang Agraria, Hak Pengguna Lahan (HPL) boleh dikuasai Pemkot asal untuk kepentingan pemerintahan daerah, tapi ini dikuasai untuk jadi miliknya” tegas Indung.

Karena klaim kepemilikan tanah surat ijo oleh Pemkot dianggap ilegal, warga meminta agar restribusi terhadap tanah tersebut dihapus. “Restribusi yang dikenakan berkali-kali lipat jumlahnya dari PBB” ungkap Indung.

Warga juga menagih janji Walikota dan Wakil Walikota saat kampanye Pilkada periode lalu yang akan menyerahkan tanah surat ijo kepada warga.

Sementara itu anggota pansus Raperda Restribusi Kekayaan Daerah Jhon Tamrun usai menemui warga mengaku tidak bisa serta-merta memenuhi tuntutan warga. “Aspirasi warga ini akan kita bawa ke rapat pansus” jelasnya.

Politisi PDIP ini menambahkan, usulan-usulan dari warga ini dirasa penting agar penyusunan perda itu nantinya bisa mengakomodir kepentingan warga. Sehingga perda itu nantinya tidak salah. (Tur)