17/05/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Soroti Pembangunan Taman di Lokasi Penertiban PKL Bongkaran

Surabaya, KabarGress.Com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan taman di lokasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) botol bekas di Jalan Bongkaran. Sebab, komisi bidang hukum dan pemerintahan ini menduga, taman tersebut dibangun di lahan yang bukan milik Pemkot Surabaya.

Hal itu diketahui saat anggota Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa hari lalu ke lokasi PKL setelah adanya penertiban. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan saat sidak. “Kami menemukan kejanggalan terkait pembangunan taman di bekas lokasi penertiban,” ungkapnya.

Kejanggalan itu, sebut Herlina, karena lahan bekas penertiban yang berubah taman tersebut diduga bukan milik Pemkot Surabaya. “Saya yakin Ibu Wali Kota tidak sepakat kalau APBD Kota Surabaya digunakan untuk membangun milik swasta,” tegas Kepala Bappilu DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.

Untuk itu, komisinya akan melakukan teguran kepada pihak terkait soal pembangunan taman tersebut. Komisi A juga menemukan kejanggalan lainnya, yakni revitalisasi drainase yang ternyata belum dikerjakan.

Padahal, ungkap dia, dalam rapat dengar pendapat di Komisi A beberapa waktu sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya beralasan penertiban PKL Bongkaran salah satunya untuk revitalisasi drainase.

Anggota Komisi A Budi Leksono menambahkan, seharusnya penertiban PKL disertai perencanaan yang meliputi penataan. Lahan yang ditertibkan oleh Satpol PP, sangat dibutuhkan oleh PKL Bongkaran untuk berdagang.

Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan, seyogianya ada solusi terbaik agar PKL tidak nganggur seperti sekarang. “Kasihan kan PKL sekarang cari tempat susah,” ucapnya. Budi minta agar dinas terkait memberikan solusi yang tepat terkait nasib dari PKL di Bongkaran. Sehingga, puluhan PKL yang ditertibkan bisa kembali berjualan.

“Jika ngusir saja tetapi tidak ada penataan yang tepat kan sama saja,” tutur Budi Leksono.

Sementara itu, Fauzi, seorang pedagang Jalan Bongkaran mengatakan mereka merasa dirugikan dalam penertiban oleh Pemkot Surabaya. Sebab, dalam penertiban itu mereka tidak mendapatkan informasi yang jelas.

“Wacana untuk relokasi belum ada. Dimana lokasinya juga belum ada bayangan. Lalu kami bagaimana. Sekarang malah tempat yang dulu kami pakai jualan juga tidak dinormalisasi dan dibuat taman,” kata Fauzi.

Dia juga menyebutkan, sebelumnya PKL sudah pernah diminta untuk pindah dan sudah sampai ada konsolidasi di DPRD Kota Surabaya. Antara pemkot dan pedagang bahkan sudah ada kesepakatan di tahun 2012. Saat itu pemkot sudah membolehkan pedagang untuk berjualan.

“Dalam kesepakatan tersebut disampaikan bahwa pedagang boleh berjualan sampai ada tempat relokasi yang jelas. Jika saat ini belum ada tempat relokasi, maka seharusnya kami masih boleh dong jualan di sini,” ucap Fauzi.

Sejauh ini pedagang hanya bisa bertahan. Mereka masih belun bisa kembali berjualan karena tempat mereka berjualan sudah diratakan dan dibuat taman. Sehingga bisa jadi setelah penertiban itu mereka akan menambah jumlah pengangguran di Kota Pahlawan. (adv/tur)