Surabaya,KabarGress.com – Perkumpulan Insan Peduli Pelestarian Alam ( PIPPA) telah disahkan berdasar Surat Keputusan ( SK) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Menkumham) Nomor : AHU – 0003923.AH. 01. 07. Tahun 2017 Tanggal 5 Maret 2017.
Dengan Badan Pendiri / Pengurus PIPPA , terdiri Luluk Suharjanto, S.Hut, MM ( Ketua) , Muhammad Fedeli, MSi ( Sekretaris) Solehudin, S.Pd, ( Bendahara) Ir. Purwadi, MM,MSi ( Ketua Pengawas), Ir. Edy Sulistyowanto, MM ( Anggota).
Sebelum melaksanakan operasional kelembagaan Luluk Suharjanto , Haji Edy Sulistyowanto, Muhammad Fadeli, dan beberapa pengurus yang lain menghadap Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur Drs. Ec. Haji Jonathan Judianto, MMT,Kamis pagi ( 9/3/2017). Rombongan pengurus PIPPA ini di terima penuh kehangatan oleh Haji Jonathan Judianto.
Ketua PIPPA Luluk Suharjanto mengatakan kehadirannya menghadap Bakesbangpol untuk mencatatkan / regestrasi PIPPA. ” Kehadiran kami ke Pak Kepala Bakesbang untuk mendaftarkan lembaga ini,” katanya, Kamis (9/3/2017).
Dalam kesempatan temu Haji Jonathan, Luluk dkk memaparkan visi – misi lembaganya. Adapun Visi: membangun kerjasama kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka perlindungan hutan dan konservasi alam dan lingkungan daerah aliran sungai (Das) untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara Misi PIPPA melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan, bidang kegiatan; 1. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, pesisir dan pantai. 2. Rejabilitasi hutan dan lahan daerah aliran sungai. 3. Pemanfaatan hutan dan hasil hutan 4. Konservasi alam dan penegakan hukum kehutanan dan lingkungan hidup 5. Dokumentasi data dan informasi serta hubungan masyarakat dalam negeri dan luar negeri. “Itu visi – missi , PIPPA ,” tandasnya (hery)
More Stories
Civitas Akademika Universitas Dr. Soetomo, Beri Ucapan Bela Sungkawa Terhadap Korban Sriwijaya SJ182
MAS KELANA , MINTA PARA KADER HADIRI HUT KE -11 DI SEMARANG
BLH Jatim Pastikan Safe and Lock Langgar UU Lingkungan Hidup