21/05/2024

Jadikan yang Terdepan

BI Jaga Stabilitas Keuangan melalui UU PPKSK

Surabaya, KabarGRESS.com – Pada 27 Juni 2016, Bank Indonesia menggelar sosialisasi UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang bertempat di Ruang Singosari, KPw Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto.

Sosialisasi UU PPKSK sebelumnya telah dilakukan pada beberapa kota di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku bisnis, perbankan, akademisi, maupun masyarakat umum mengenai UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) .

Dalam sambutannya, Erwin Rijanto menyampaikan bahwa krisis keuangan yang dialami baik di dalam maupun di luar negeri berdampak langsung terhadap fundamental ekonomi bahkan mempengaruhi tatanan sosial masyarakat sehingga mendorong urgensi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Krisis keuangan Asia yang berdampak bagi Indonesia dalam kurun waktu 1997-1998 memberikan lesson learned mendesaknya upaya pencegahan terjadinya krisis. Bukan saja karena masa pemulihannya yang panjang, namun juga karena biaya penanganannya yang tinggi baik secara ekonomi, politik, sosial maupun budaya.
Deputi Gubernur pun menekankan beberapa hal yaitu (1) perlunya dasar hukum yang kuat untuk tindakan pencegahan dan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK), (2) pentingnya aspek pencegahan sebelum terjadinya krisis sistem keuangan, (3) perlunya koordinasi yang kuat antar lembaga dalam memelihara SSK, dan (4) pentingnya penerapan praktik best practices dalam pencegahan dan penanganan permasalahan SSK.

Bank Indonesia menempuh berbagai upaya untuk mencegah terjadinya risiko sistemik yang memicu krisis keuangan baik dari sisi moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Dalam hal menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia berupaya mengawal dan memantau sistem keuangan secara intensif melalui pengawasan makroprudensial.

Hal tersebut tercermin melalui kebijakan stabilisasi nilai tukar dan penyediaan likuiditas perbankan melalui berbagai fasilitas seperti transasksi repo, fasilitas likuiditas intrahari, lending facility dan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP).

Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dirancang sebagai landasan hukum bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjaga SSK di Indonesia. Cakupannya meliputi bidang fiskal, moneter, makroprudensial, mikroprudensial, jasa keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan termasuk sistem pembayaran dan penjaminan simpanan, serta resolusi bank.

Peranan Bank Indonesia dalam pencegahan dan penanganan krisis sesuai UU PPKSK mencakup beberapa hal, yang antara lain (1) Koordinasi pemantauan dan pemeliharaan SSK melalui penyampaian asesmen yang terkait bidang moneter, makroprudensial, pasar uang dan sistem pembayaran sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia, (2) Koordinasi dengan OJK dalam hal penetapan bank sistemik selaku BI sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan di bidang makroprudensial yang memiliki concern terhadap degree of sistemic importance institusi keuangan, (3) Pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek/Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip Syariah (PLJP/S) dalam menjalankan fungsi BI sebagai Lender of Last Resort sebagaimana diamanatkan dalam UU Bank Indonesia dan kembali ditegaskan di dalam UU PPKSK, (4) Pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki oleh LPS untuk penanganan permasalahan bank baik sistemik maupun non-sistemik berdasarkan keputusan KSSK. (5) Dukungan terhadap Program Restrukturisasi Perbankan yang antara lain berupa penetapan peraturan tertentu bagi bank dan pengalokasian sumber daya termasuk sumber daya manusia dan teknologi informasi.

Keberadaan undang-undang PPKSK merupakan langkah awal yang memerlukan sejumlah langkah lanjutan pada semua lembaga yang tergabung dalam KSSK, yaitu penyelarasan produk hukum turunan, penyempurnaan protokol manajamen krisis, dan perbaikan tata kelola penetapan Bank Sistemik. (ro)