Surabaya, KabarGress.Com – Merasa aspirasi sering tidak terakomodir organisasi, ratusan angkutan kota Surabaya memilih keluar dari Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). Dan hari ini mereka mendeklarasikan organisasi baru Komunitas Angkutan Kota Surabaya (KAKS), berlangsung di Gedung Nasional Indonesia (GNI), Jl Bubutan Surabaya, Rabu (10/2/2016).
“Kami para pengusaha angkutan kota (angkot) beserta para awak angkot menghadapi masa-masa sulit. Pendapatan kami semakin terpuruk. Ditambah lagi adanya aturan angkot harus berbadan hukum. Inilah yang mendasari kami membentuk komunitas untuk memperjuangkan nasib,” ungkap Penasihat KAKS, Edi Hasibuan, di sela-sela acara deklarasi.
Hal mendesak yang menjadi harapan para pengusaha angkot adalah penangguhan pemberlakuan aturan angkot harus berbadan hukum. Selama ini mereka tergabung Organda tetapi tidak mendapatkan perlindungan dan pembelaan yang maksimal. “Pembelaan hanya sebatas formalitas tidak sampai pada aplikasi lapangan,” tandas pemilik lyn WK ini.
Kalau merunut sejarah angkot di kota Surabaya, lanjutnya, pada 1970 angkutan kota berupa kendaraan beroda 3 yang terkenal sebutan Bemo. Seiring waktu peremajaan dilakukan dengan armada minibus roda 4. “Yang perlu digarisbawahi kepemilikan angkot adalah perseorangan. Nah kalau sekarang harus berbadan hukum nasib kita bakal seperti apa?” tandasnya.
Senada dengan Edi, Ketua KAKS, Suyanto Basyar, minta kepada pemerintah meninjau kembali rencana menjadikan angkot harus berbadan hukum. “Konsepnya belum jelas, kita minta hal itu ditangguhkan,” tandasnya. (ro)
More Stories
Toyota Beri Kejutan Awal Tahun 2022 dengan Hadirkan 2 SUV Tangguh All New Land Cruiser dan New Fortuner
Benar-benar Meredefinisi Ekspektasi Pecinta SUV, dengan Agresif MG HS Mengaspal Hari Ini
BMW Astra Berikan Sesi Khusus Jelaskan Fitur All-New BMW X5 “The Boss”