25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Dewan Usulkan Pemkot Segera Bentuk BPBD

Surabaya, KabarGress.Com – Desakan agar Pemerinah Kota (Pemkot) Surabaya segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) kembali dilontarkan anggota DPRD Surabaya. Salah satunya seperti  disampaikan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sudirjo.

Sudirjo menilai, tidak adanya BPBD di Surabaya, menjadi penyebab utama tidak turunya anggaran dari pemerintah pusat maupun Pemprof Jatim. Padahal, bencana yang terjadi di Surabaya tidak hanya banjir tapi juga kebakaran dan angin puting beliung.

Kejadian terbaru adalah angin kencang yang melabrak Kota Surabaya Selasa lalu (9/12/2014). Selain  mengakibatkan  kerugian materi, dalam peristiwa tersebut juga menelan satu korban jiwa.

“Usulan itu sudah lama kita sampaikan, tapi tidak tahu kenapa hingga sekarang kok belum juga dibentuk. Peristiwa angin kencang kemarin harusnya menjadi pelajaran bagi kita bersama,” ujar Sudirjo.

Menurut dia, ada banyak keuntungan yang idapat pemerintah kota jika memiliki badan khusus yang menangani bencana. Salah satunya adalah kemudahan akses bantuan jika sewaktu-waktu di Kota Surabaya terjadi bencana. Karena pemkt tidak perlu membuat proposal terlebih dahulu jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

Terpisah, Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya, Sumarno mengaku kurang sepakat dengan pembentukan BPBD. Alasannya, keberadaan satuan pelaksana (satlak) dinilai sudah memadai dalam mengatasi dan menanggulangi bencana yang ada di Surabaya.

“Satlak yang sudah ada itu melibatkan 38 institusi yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. Selama ini jika terjadi bencana seperti banjir besar atau angin kencang kemarin, cukup ditangai satlak.  Bahkan jalur koordinasinya lebih cepat,” kata Sumarno.

Sumarno menjelaskan, sampai sekarang tidak ada kendala koordinasi dalam menangani persoalan bencana di Surabaya. Apalagi, untuk mempersiapkan BPBD banyak hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari mempersiapkan kantor baru hingga pejabat yang akan ditempatkan.

Disinggung jika pembentukan BPBD merupakan amanat undang-undang, menurutnya, yang perlu digaris bawahi  itu bukan soal  terbentuknya instansi, namun filosofinya yaitu menanggulangi bencana  dan itu sudah dilakukan.

“Memang kami mendapatkan surat dari gubernur agar membentuk BPBD. Namun kami   lebih memilih melibatkan 38 instansi,” pungkas pejabat asli Pacitan ini. (tur)