29/03/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Minta Pedagang Segera Tinggalkan Pasar Koblen

Pemkot Minta Pedagang Segera Tinggalkan Pasar KoblenSurabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta pada pedagang untuk segera meninggalkan Pasar Koblen. Pasalnya pasar buah yang menempati Rumah Tahanan Militer (RTM) itu tidak mengantongi izin. Pemkot meminta agar pedagang berjualan di pasar legal yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, BUMD Pemkot Surabaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, dalam masalah Pasar Koblen ini, para pedagang tidak bersalah. Yang bersalah adalah pihak PT Dwi Budi Jaya selaku investor dan pengelola pasar. Sebab, selama ini pedagang telah membayar pajak retribusi pada pengelola.

“Pedagang silahkan cari pasar lain yang legal. Bisa di Pasar Pucang, Pasar Kembang. Mereka biso juga berjualan di Pasar Induk Jemundo,” katanya saat hearing (dengar pendapat) dengan komisi B DPRD Kota Surabaya .

Irvan mengakui, pihaknya sudah memberi toleransi pada investor untuk merampungkan perizinan. Pada Maret 2014, saat sedang patroli, pihaknya mengetahui ada proses pembangunan di pasar tersebut. Satpol PP langsung menghentikan pembangunan itu. Lalu pada November kemarin, pihaknya juga sudah melakukan mediasi dengan investor.

Namun, hingga sekarang perizinan belum kunjung dilengkapi. Salah satu pelanggaran dari Pasar Koblen ini adalah, tidak adanya izin gangguan (HO). Saat ini, Satpol PP melakukan penertiban pada pedagang.

“Penertiban kami lakukan secara humanis. Kami jelaskan pada petugas dilapangan, jangan sentuh pedagang karena mereka tidak bersalah. Saat ini kami beri kesempatan pada pedagang untuk berjualan sampai barang dagangan mereka habis. Setelah itu pasar kami segel,” ujarnya.

Mantan camat Rungkut ini menilai, sebenarnya pedagang Pasar Koblen ini bukan termasuk pedagang kelas eceran. Sebab, selama ini mereka berdagang secara grosir. Mereka memiliki alat angkut sendiri yang memadai. Sehingga, meski nanti tidak bisa berjualan di Pasar Koblen, mereka tetap bisa berjualan di tempat lain yang legal.

Berbeda dengan pedagang di Pasar Keputran yang berjualan secara eceran. Sehingga, secara ekonomi masih tergolong lemah. “Saat ini kami siagakan sebanyak 25 personil untuk tiap pos. Ada dua pos penjagaan di Pasar Koblen ini. Nantinya, jika nanti semua perizinan sudah dimiliki investor, silahkan pedagang untuk berjualan lagi di Koblen,” terangnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur tetap meminta agar pemkot menyediakan tempat berjualan para pedagang. Pemkot dalam menyikapi persoalan Pasar Koblen ini hanya memandang satu sisi saja. Hanya pada investor yang tidak mengantongi izin. Tapi persoalan pedagang yang nantinya tidak bisa berjualan tidak diberikan solusi.

“Pedagang jangan hanya ditertibkan saja, terus selanjutnya dibiarkan. Urusan pemkot dengan investor memang harus diselesaikan. Tapi pedagang ini jangan dilupakan,” pintanya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahyuadi juga mendesak agar pemkot menyediakan tempat berjualan bagi pedagang setelah barang dagangan mereka habis. “Jika sampai dagangan mereka habis, terus kedepan bagaimana, padahal mereka butuh makan setiap hari. Pedagang ini harus ditampung,” pungkasnya. (tur)