25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KPK Tegaskan Tiga Hal dalam Rencana Aksi NKB Kehutanan

Jakarta, KabarGress.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan evaluasi dan refleksi perkembangan perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia. Pertemuan yang dihadiri berbagai kementerian dan pemerintah daerah ini telah menegaskan beberapa hal sebagai acuan pelaksanaan rencana aksi.

Pertama, sejumlah langkah yang dilakukan dalam NKB ini penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia dikaruniai potensi sumber daya alam yang seharusnya bisa menjadi modal dasar pembangunan sosial dan ekonomi yang kuat.

Persoalan SDA juga terlihat dalam berbagai tataran, baik persoalan ideologis, regulasi, tata laksana, maupun kelembagaan. Namun, aspek regulasi yang paling terasa, yakni pada tumpang tindihnya aturan. Sayangnya, rumitnya persoalan tersebut ditunjang dengan egosektoral yang kuat sehingga menjadi insentif bagi berbagai ekses negatif seperti tingginya konflik, ketimpangan manfaat SDA, biaya transaksi dalam pengelolaan SDA, bahkan hingga korupsi.

Misalnya, dalam kajian perizinan ditemukan bahwa dengan luasan kelola hutan produksi hingga 35 juta hektar, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat ditarik hanya sekitar tiga triliun rupiah per tahun. Padahal, dari satu Hak Pengusahaan Hutan (HPH) harus mengeluarkan biaya “informal” mencapai 22 miliar setahun. Dapat dibayangkan kalau izin tadi mencapai ratusan.

Sedangkan aspek tata laksana prosedur peizinan seringkali tidak dipatuhi. Di sisi lain pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kewajiban pajak, dan pinjam pakai kawasan hutan juga masih lemah.

Kedua, upaya pembenahan tata kelola SDA harus dilakukan secara sinergis oleh seluruh Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan Civil Society Organization (CSO) agar memiliki dampak langsung pada masyarakat.

Misalnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam peta tunggal kawasan hutan, tidak hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kehutanan saja. Di sini diperlukan kekompakan kementerian/lembaga terkait. Begitu juga untuk mencapai keadilan dalam pengelolaan hutan, juga tidak dapat dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, khususnya puluhan ribu desa yang hidupnya berada di dalam kawasan hutan. Ini sejalan dengan orientasi pembangunan ke depan yang mengembalikan masyarakat sebagai social capital dalam pembangunan dan bukan objek penderita semata.

Ketiga, target utama NKB untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang dihasilkan dari kepastian hukum dan keadilan kawasan hutan. Sesuai amanat UUD 1945, kesejahteraan rakyat merupakan tujuan akhir dari kegiatan ini.

Karenanya, KPK dalam pencegahan korupsi memiliki wewenang dalam mendorong perbaikan sistem di semua lini, sehingga tidak hanya tercapai pengelolaan SDA yang bebas dari korupsi tetapi juga menghasilkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian kawasan hutan akan menghalangi koruptor memanfaatkan celah ketidakpastian hukum, sementara keadilan dalam kawasan hutan memastikan pengelolaan SDA tidak menjadi ruang konflik. (ro)