28/03/2024

Jadikan yang Terdepan

KJPL Indonesia Kecam Penggundulan Mangrove di Gunung Anyar dan Rungkut

mangrove-medokan-2-300x200mangrove-medokan-4-300x200mangrove-medokan-8-300x200mangrove-medokan-9-300x200Surabaya, KabarGress.Com – Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia mengecam keras pembabatan atau penebangan Kawasan Konservasi Mangrove yang dilakukan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur di Medokan Ayu Kecamatan Rungkut dan Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.

Dari temuan Tim KJPL Indonesia di lapangan, ditemukan ada sekitar 20 hektar kawasan mangrove yang dibabat habis dan akan digunakan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur untuk Dermaga Wisata Mangrove yang di dalamnya akan ada Tempat Bermain Anak, Kolam Pemandian Anak, Sepeda Air dan Outbond Anak.

Selain itu, dalam temuan di lapangan juga terlihat adanya upaya pembendungan bantaran Sungai atau Kali Medokan Ayu yang berbatasan dengan Kecamatan Gunung Anyar sehingga terjadi pendangkalan kawasan sungai di sekitar Gunung Anyar dan Medokan Ayu.

Dampak dari kegiatan penggundulan kawasan Konservasi Mangrove itu, banyak nelayan dan petambak di sekitar Kawasan Konservasi Mangrove di Medokan Ayu dan Gunung Anyar yang terganggu mata pencaharian mereka.

Kalau sebelumnya para nelayan di kawasan itu bisa mendapatkan ikan sekitar 30 kilogram setiap hari, sekarang hanya sekitar 5 kilogram ikan dan harus menjauh dari lokasi tangkap sebelumnya.

KJPL Indonesia juga mengindikasikan adanya kerusakan ekosistem dengan dibabat habisnya Kawasan Konservasi Mangrove di Medokan Ayu Kecamatan Rungkut yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Gunung Anyar.

Berdasar temuan di lapangan yang didapatkan, KJPL Indonesia akan melaporkan dan membawa kasus penggundulan mangrove itu ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena jelas perusakan kawasan Konservasi Mangrove itu melanggar aturan perundang-undangan yang ada, khususnya tentang pemanfaatan mangrove sebagai vegetasi yang punya peran strategis menjaga kawasan pesisir Surabaya.

Dengan adanya perusakan mangrove itu, KJPL Indonesia juga menyayangkan tidak tegasnya Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga dan melaksanakan komitmennya untuk melestarikan mangrove dan menjaga fungsi dan kebaradaan mangrove di Kawasan Pesisir Timur Surabaya.

KJPL Indonesia juga mendesak para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) untuk segera mengusut kasus perusakan Kawasan Konservasi Mangrove yang dialihkan mejadi Kawasan Dermaga Wisata Mangrove yang nantinya akan dibarengi dengan munculkan kawasan perumahan-perumahan baru yang akan membabat habis mangrove di Pesisir Surabaya Timur.

Selain akan membawa kasus perusakan dan pembabatan mangrove yang dilakukan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur, KJPL Indonesia juga akan melaporkan secara resmi kasus perusakan itu ke Presiden Republik Indonesia dan beberapa lembaga internasional lainnya yang konsen pada pada permasalahan mangrove di dunia.

Kasus perusakan Kawasan Konservasi Mangrove di Kawasan Pesisir Timur Surabaya juga semakin parah, dengan hilangnya papan penanda batas kawasan wilayah Konservasi Mangrove yang ada di wilayah Wonorejo Kecamatan Rungkut.

Sebelumnya papan batas kawasan konservasi mangrove itu terlihat terpasang jelas di jalan akses masuk Kawasan Konservasi Mangrove Wonorejo, tapi sudah dua minggu terakhir papan itu menghilang dan yang tertinggal hanya tiang pancangnya.

Sementara itu, sekitar 50 meter dari papan batas Kawasan Konservasi Mangrove, sekarang baru saja di bangun jembata balley yang menghubungkan kawasan Wonorejo dan Medokan Ayu yang digunakan untuk akases keluar masuk kendaraan proyek pembangunan Dermaga Wisata Mangrove yang dilakukan PT Tirta Agung Prakarsa Makmur.

Kondisi yang sangat memprihatinkan itu, akan menamnbah parahnya kerusahan hutan mangrove milik warga Surabaya yang harusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya dan tidak dibabat seenaknya dengan atas nama proyek dan pembangunan yang menguntungkan kelompok atau pihak tertentu.

Sebagai gambaran, kasus perusakan mangrove di Kawasan Pesisir Surabaya Timur sudah dilakukan banyak pihak, diantaranya pembagunan Dermaga Ekowisata Mangrove yang dilakukan sekelompok orang dengan mengatasnamakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang sekarang menjadi ladang pemerasan pada warga dan masyarakat umum yang akan melakukan penelitian juga belajar mengenal mangrove, karena setiap masuk ke Dermaga Ekowisata mereka akan dikenakan biaya yang mahal tiap orang .

Selain itu, dengan semakin rusaknya kawasan Konservasi Mangrove di Kawasan Pantai Timur Surabaya juga sudah dapat dipastikan populasi burung akan punah, ikan juga akan kehilangan tempat betelur sementara biota laut lainnya juga akan punah dengan dibetonnya kawasan Konservasi Mangrove di Pesisir Timur Surabaya.

Sikap tegas KJPL Indonesia ini juga akan disampaikan pada forum pertemuan-pertemuan internasional para aktifis lingkungan yang digelar di beberapa negara secara bergantian. (ro)