26/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pengiriman Impor Biji Plastik Sebesar 240.750 Kg Diamankan Kanwil DJBC Jatim I

Pengiriman Impor Biji Plastik Sebesar 240.750 Kg Diamankan Kanwil DJBC Jatim ISurabaya, KabarGress.Com – Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur (Jatim) I, telah melakukan tindakan terhadap pengiriman barang impor berupa biji plastik sebesar 240.750 Kg yang akan dikirim ke perusahaan trading PT. DT Sidoarjo oleh PT. MUN dengan modus Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Agus Yulianto mengatakan, seharusnya barang biji plastik tersebut masuk di pabrik dan diolah dulu sampai produk jadi. Namun ternyata barang baku tersebut melalui gudang trading, langsung dipasarkan tanpa kemudian diolah. Sehingga, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.443.416.720.

“Kerugianya hampir setengah milyar untuk bahan bakunya saja. Maka dari itu kasus ini akan kami dalami untuk melakukan audit, karena kerugian negara bisa saja lebih dari setengah milyar,” katanya Rabu (5/11/2014).

Agus menerangkan, penangkapan ini diketahui berdasarkan oleh banyaknya laporan dari masyarakat sehingga petugas langsung menindak lanjuti. Untuk fasilitas BKPM ini merupakan bentuk pelanggaran administratif. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin BKPM.

“Kita amankan ketika truk pengangkut barang itu keluar dari pabrik. Dan untuk saat ini masih ada satu container lagi di gudang PT. DT. Kita masih menelusuri kasus ini lebih mendalam karena biasanya jika jumlahnya besar hal ini ada oknum yang bertindak,” terangnya.

Lebih dalam, Agus memaparkan, barang tersebut berasal dari Negara Arab Saudi untuk di kirim ke perusahaan di Indonesia menggunkan fasilitas BKPM. Namun justru hal ini disalahgunakan untuk menjual barang baku secara langsung.

“Ini kan akhirnya nggak berjalan pemberian fasilitas itu, sehingga menjadi tidak efektif. Sebenarnya bisa dijual secara bebas dan pabrik-pabrik bisa menapatkan secara lokal, tapi yang sudah diberikan izin untuk industri seharusnya tidak dijual secara langsung,” paparnya. (tur)