Surabaya, KabarGress.Com – Dugaan penyelewengan penggunaan dana makan untuk para lansia di tingkat kelurahan mulai menemui titik terang. Dugaan itu disinyalir kuat terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Sukomanunggal, yakni di Kelurahan Sono Kwijenan, Surabaya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini terlihat berang. Orang pertama di Pemkot Surabaya ini dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi yang berat terhadap oknum yang melakukan penyunatan dana makan untuk lansia tersebut.
“Itu fatal sekali. Akan kita beri sanksi berat,” tegas Tri Rismaharini usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (31/10/2014).
Risma pantas berang dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum keluarahan Sono Kwijenan. Pasalnya selama ini Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini selalu mewanti-wanti aparaturnya untuk tidak melakukan korupsi serta praktek-praktek penyelewengan, apalagi ngemplang uang negara.
“Pasti akan kita tindak perbuatan itu. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan status PNS),” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang digali di lapangan, aksi ‘ngemplang’ uang makan lansia itu terjadi di kelurahan Sono Kwijenan. Ceritanya, sejak bulan Juni-Agustus 2014, uang jatah makan Rp 10 ribu untuk setiap lansia tidak diberikan.
Padahal disana ada 36 lansia yang berhak mendapatkan uang yang dikucurkan dari APBD Surabaya lewat Dinas Sosial tersebut. Bila dihitung uang jatah makan lansia yang tidak diberikan atau tidak jatuh kepada para lansia yakni sekitar Rp 34,4 juta.
Informasinya uang dari Dinsos tersebut digelapkan oleh oknum sekretaris kelurahan Ny. Ks. Adapun Lurahnya bernama TD. Modusnya yakni sejak Juni-Agustus, uang makan lansia yang pengelolaanya diserahkan ke kelurahan oleh pihak Karang Wreda tidak diberikan dalam bentuk makanan.
Spontan walikota terkejut mendengarnya. Merasa ada kejanggalan, lantas walikota memerintahkan inspektorat untuk turun melakukan penyelidikan. Walikota juga menegaskan jika terbukti maka pelaku akan mendapatkan sanksi berat. Yakni berupa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan status PNS).
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan sekaligus mempertajam laporan itu. Karena jika terbukti hukumannya yakni pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi kami akan koordinasikan dulu dengan Bapeg (badan kepegawaian),”jelasnya.
Salah satu petugas kelurahan, Sigit mengakui, yang diduga keliru mengelola dana makan untuk lansia. Karena adminsitrasinya diambil alih, padahal seharusnya yang menerima dan mengelola adalah lansia itu sendiri. Ternyata pengelolaan dan administrasi dikelola oleh kelurahan.
“Tentu saja ini tidak boleh,” tutur mantan Kadispora Surabaya ini.
Sigit menuturkan, jika dana makan untuk para lansia di setiap Kelurahan besarannya adalah Rp 30 ribu untuk setiap lansia, yakni Rp 10 ribu untuk sekali makan dan dalam satu hari para lansia mendapatkan jatah 3 kali makan. Tapi faktanya di lapangan sangat berbeda.
“Seharusnya dana makan lansia sebesar Rp 10 ribu untuk sekali makan. Maka sehari harusnya Rp 30 ribu. Namun kenyataannya diberikan dibawah itu,” tuturnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI