20/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Warga Perumahan Pondok Lontar Ngeluruk Dewan

Surabaya, KabarGress.Com – Warga Perumahan Pondok Lontar Indah, RT 05 RW 02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep Surabaya, mendatangi gedung DPRD kota Surabaya untuk melaporkan dampak kerusakan dari pembangunan sekolah yang dilakukan oleh PT. Pisma Cikal Internasional sejak tahun 2012 dan diduga tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ketua RT 05, Suyitno mengakui, sejak adanya pembangunan itu sangat banyak sekali kerusakan bahkan ganguan yang ditimbulkan oleh pembangunan tersebut. Diantaranya, tembok banyak yang retak, pondasi bergeser, serta adanya getaran yang sangat menganggu dan sering kali adanya benda jatuh dari bangunan itu.

“Parahnya lagi, drainase resapan air jadi menyempit, kalau misalnya ada hujan, air itu masuk ke rumah kami. Apalagi banyak sekali debu yang beterbangan sampai masuk ke rumah, itu kan nanti dapat menimbulkan sesak napas, terutama anak kecil yang berada disitu,” ungkap Aris, kepada anggota komisi C DPRD Surabaya, Kamis (30/10/2014).

Dirinya menegaskan, pihak PT. Pisma Cikal Internasional sebelum melakukan pembangunan sudah pernah berjanji untuk membuatkan jalan tembus supaya warga tidak melewati jalan berdebu. Namun, hingga saat ini pembangunan jalan tersebut nihil tidak ada wujudnya.

“Kedatangan kami kesini, berharap dewan bisa mencari solusi terbaik untuk mencari kesepakatan agar antara warga dengan PT. Pisma Cikal Internasional sama-sama saling menguntungkan. Mudah mudahan pertemuan kami semua disini bisa membawa berkah, kami mohon bantuan dari anggota dewan,” ucapnya.

Legal Konsultan PT. Pisma Cikal Internasional, Aan menyatakan, memang sebelum IMB keluar, pihaknya sudah melakukan pembangunan. Namun, sebelumnya sudah melalui izin ke RT/RW setempat bahkan sampai tingkat kelurahan. Tapi saat melakukan pengurukan tahun 2012 PT. PCI sambil mengurus IMB.

“Kita sudah sesuai prosedur kok, kita ke kelurahan dulu, lalu RT/RW. Tapi ternyata hanya warga RT 05 yang tidak mendapat sosialisasi tentang pembangunan ini. Saya nggak tahu mungkin ada pergesekan antar warga sekitar atau nggak. Dan kami tidak pernah melakukan  perjanjian untuk menyediakan jalan,” sangkalnya.

Sementara itu, anggota komisi C DPRD kota Surabaya, Visensius menuturkan,
seharusnya PT. PCI sebelum melakukan pembangunan harus meminta persetujuan dari semua warga sekitar. Tidak cukup kalau hanya izin ke RT/RW yang penting harus semua warga dan jika perlu setiap rumah didatangi.

“Kalau memang PT. Pisma Cikal Internasional ini mempunyai itikad baik, untuk mengganti rugi segala kerusakan yang ditimbulkan akibat pembangunan ini. Ya harus mendatangi rumah warga satu perstu untuk meminta izin. Jangan hanya ke RT/RW saja.,” tegas AW, sapaan akrap Visensius.

Wakil Ketua komisi C DPRD kota Surabaya, Camelia Habbibah menambahkan, jika permasalahan ini semakin panjang. Dirinya beserta anggota komisi C yang lain akan segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk mengetahui kondisi di lapangan seperti apa dampak yang ditimbulkan oleh PT. PCI.

“Dan kami juga menghimbau agar jam kerja harus diperhatikan. Karena kan banyak anak-anak yang terganggu akibat bisingnya suara yang ditimbulkan. Mudah-mudahan pertemuan ini bisa membawa solusi terbaik bagi semuanya,” ucap Politisi asal fraksi PKB tersebut. (tur)