26/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Gandeng Kejaksaan dan Polisi Dalam Pengerjaan Proyek MERR II Gunung Anyar

Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng pihak kejaksaaan dan kepolisian guna mengawal proses pengerjaan proyek Middle East Ring Road (MERR) II C, Gunung Anyar. Kerjasama dengan kedua aparat penegak hukum ini untuk memastikan bahwa, proyek tersebut tidak ada masalah korupsi di kemudian hari.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengingatkan agar semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak main-main soal proyek. Apalagi berani melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, jika sudah menjadi pelaku korupsi, yang dirugikan bukan hanya Pemkot Surabaya, tapi juga keluarga si pelaku.

“Kami ingin proyek MERR ini tidak masalah lagi. Maka saya bekerjasama dengan kejaksaan dan juga kepolisian. Kedua lembaga ini akan terus mengawal proyek MERR ini sampai selesai,” ujarnya.

Data dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) V menunjukkan, proyek MERR dimulai sejak tahun 2008. Proyek jalan lingkar yang terletak di sisi timur Surabaya memiliki panjang sekitar 15 kilometer (km) dengan lebar 40 meter. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp300 miliar ini terbagi dalam beberapa tahap.

Yakni, MERR II A yang dimulai dari titik Kenjeran hingga Mulyorejo. MERR II B dari titik Mulyorejo sampai Sukolilo. Kemudian MERR II C dimulai dari Mulyorejo hingga Gunung Anyar. Progres pembangunan, per September 2014 mencapai 88%. Dalam proyek ini, Pemkot Surabya membebaskan lahan sebanyak 250 persil dengan jumlah 400 Kepala Keluarga (KK).

Pakar hukum pidana, Wayan Titib Sulaksana, meminta agar Pemkot Surabaya tidak ragu untuk melanjutkan proyek MERR ini. Pasalnya, keberadaan jalan lingkar ini sangat dibutuhkan masyarakat. Menurut dia, para pelaksana tidak akan terjerat kasus korupsi ketika sejak awal Standar Operational Prosedur (SOP) proyek diterapkan dengan benar.

“Tak perlu khawatir kena kasus korupsi. Lanjutkan saja proyek ini. Kalau SOP dan aturannya diikuti, kenapa harus takut,” katanya.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya menggandeng kejaksaan dan kepolisian. Hal ini akan lebih memantapkan langkah pemkot dalam menyelesaikan proyek yang bernilai puluhan miliar ini. Begitu pula soal uang hasil korupsi. Dugaan kerugian negara mencapai Rp14 miliar.

“Uang hasil korupsi ini tidak mungkin hanya berhenti dibawahan. Pasti ada aliran dana ke atasan. Ini harus yang harus ditelusuri kejaksaan,” pintanya.

Sedikitnya ada 40 persil bangunan yang datanya direkayasa oleh tersangka. Nilai kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya ini mencapai Rp14,5 miliar. (Tur)