26/04/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi B Akan Pertahankan Raperda Mihol

Blegur Prijanggono
Blegur Prijanggono

Surabaya, KabarGress.Com – DPRD Kota Surabaya memastikan akan tetap melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol (mihol) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membolehkan minuman memabukkan tersebut dijual bebas di toko moderen seperti Alfamart, Indomart, Carrefour dan Hypermart.

Ketua Pansus Raperda tentang Pengendalian Peredaran Mihol, Blegur Prijanggono, mengaku kecewa dengan revisi pasal ini. Menurut dia, pelarangan penjualan mihol di toko moderen merupakan upaya melindungi generasi muda dari dampak buruk mihol. Pemkot harus bersikap tegas seperti penutupan lokalisasi, karena kejahatan seks dan prostitusi tumbuh subur akibat bebasnya penjualan mihol.

“Pansus raperda ini tinggal beberapa minggu lagi. Tapi kami akan tetap mempertahankan usulan kami agar toko moderen seperti minimarket dilarang menjual minuman beralkohol,” terangnya.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu mengatakan, Pemprov Jatim merevisi pasal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Mihol yang diajukan Panitia Khusus (Pansus). Sebelumnya, di pasal ini menyebutkan bahwa, yang bisa menjual mihol adalah distributor dan penjual langsung. Namun, pemprov menambahkan lagi dengan pengecer.

“Meskipun toko moderen ini bisa menjual minuman beralkohol, tetap akan kami batasi peredarannya. Misalnya, penjual harus memberi tempat tersendiri bagi minuman beralkohol yang dijual,” katanya.

Dia menambahkan, mihol yang dijual, dilarang ditempatkan bercampur dengan minuman lain yang tidak beralkohol. Kemudian, kasir yang melayani penjual mihol ini juga harus berbeda dengan kasir yang lain. Pembeli juga tidak boleh sembarang orang. Kasir harus menyeleksi pembeli. Sebab, yang bisa membeli mihol harus minimal berusia 21 tahun.

“Konsep awal kami pengecer tidak masuk sebagai pihak yang bisa menjual minuman beralkohol. Tapi karena ada penambahan dari pemprov, maka kami harus mengikuti. Jika kami tidak mengikuti revisi itu, maka raperda ini bisa dibatalkan pemprov,” terangnya.

Yayuk, panggilan Maria Theresia Eka Rahayu menandaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua toko moderen yang ada di Surabaya. Jika ditemukan ada toko moderen yang menjual mihol tanpa mengikuti aturan yang dipersyaratkan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi, bisa berupa teguran hingga penutupan.

“Kami berharap raperda ini segera disahkan sebelum jabatan anggota dewan yang sekarang berakhir. Minggu-minggu ini revisi raperda ini akan kami serahkan ke dewan,” terangnya. (adv/tur)