Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi B DPRD Surabaya soroti pemberlakuan pungutan retribusi di lokasi balai pemuda, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertiwi Ayu Khrisna, selaku anggota Komisi B menduga, makna dari Perda tersebut telah gagal Pemkot pahami, sehingga untuk minta segera dikaji ulang dan menunda pemberlakuan aturannya.
Menurutnya, ini masih butuh pelaksanaan teknis melalui Perwali. “Perda itu bukan untuk Balai Pemuda, tepatnya demikian. Di daerah lain seperti Bandung, Alun-alunnya tidak berbayar, Kota Lama DKI juga lingkungan monas tak berbayar. Kecuali naik ke tugu monasnya, Taman Lapangan Banteng juga demikian,” ucap eks ketua Komisi A ini.
Politisi partai Golkar ini mengungkapkan, ditengah padatnya kesibukan, warga Surabaya butuh tempat atau wahana yang dapat melepas penat mereka, dengan mencari titik lokasi yang Instragramable untuk spot foto dan yang lainnya.
“Hal ini kan juga bisa menjual info ke daerah lain (sebagai salah satu Promosi), bahwa Balai Pemuda adalah salah satu lokasi yang disukai oleh warga untuk berphoto atau melepas lelah kapanpun,” protesnya.
Dia berharap, meski itu produk DPRD kota Surabaya, Pemkot tidak salah mengartikan dan gagal memahami sehingga mengakibatkan salah dalam penyampaian dasar Perdanya.
“Seharusnya sasarannya bukan Alun-alun, harusnya di tempat-tempat lain saja yang lebih mengena. Agak ironi bila Balai Pemuda berbayar sementara disisi lain taman Balai Kota dibuka seluas luasnya untuk kegiatan masyarakat,” terang Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini.
Maka dari itu, Ayu dalam paparan terakhirnya meminta kembali kepada Pemkot untuk menunda pelaksanaan pengumuman pungutan retribusi tersebut.
“Hendaknya dan Sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya, krn masih harus membutuhkan Pelaksanaan Teknis melalui Perwali,” pungkasnya. (ADV)
More Stories
Tingkat Kegemaran Membaca di Surabaya Tertinggi se-Jawa Timur
Tindak Lanjut Persoalan Banjir, Komisi C minta Bangun Saluran Air di Tambaksari
Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Surabaya mengucapkan SELAMAT HARI NATAL Tahun 2023