
Oleh Reni Rosmawati
Ibu Rumah Tangga
Astaghfirullah, kasus perjudian (judi online) di negeri ini kian hari semakin memprihatinkan. Tak hanya melibatkan orang dewasa, judi online pun menyasar anak-anak di bawah umur. Dilansir oleh BBC News Indonesia (27/11/2023), sejumlah anak SD (sekolah dasar) didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim. Diketahui, bocah-bocah tersebut mudah mengamuk, boros, terindikasi sulit tidur dan makan, serta belajarnya terganggu.
Masih dalam laman yang sama, Pengamat Keamanan Siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah harus serius dalam persoalan judi online tersebut. Karena jika dibiarkan akan menghancurkan masa depan generasi.
Sementara itu, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, perang terhadap judi online sangat berat, sehingga harus melibatkan pihak kepolisian, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta PPATK (Pusat Pelaporan Statistik dan Analisis Transaksi Keuangan). (Okezone.com, 28/11/2023)
Meski Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah melakukan pemblokiran terhadap 566.322 konten judi di tanah air sepanjang tahun 2018-2022. Namun nyatanya hingga kini judi online masih tumbuh subur. Bahkan, Kemenkominfo sendiri mengaku tidak mampu menghentikan praktik perjudian. (Sindonews.com, 22/8/2022)
Masalah Besar
Maraknya anak yang terjebak judi online di tanah air, sejatinya adalah masalah besar bagi kita semua. Fakta maraknya anak di bawah umur yang kecanduan judi online, mengonfirmasikan betapa buruknya sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Di sisi lain juga mencerminkan kegagalan sistem pendidikan Indonesia dalam mencetak generasi berkepribadian mulia.
Jika ditelusuri, ada banyak faktor terkait yang memengaruhi maraknya judi online di negeri ini, di antaranya pendidikan keluarga, masyarakat dan negara. Karena itu, untuk memberantas kasus judi online, harus ada kerjasama antara seluruh elemen masyarakat, keluarga, maupun negara.
Keluarga dan masyarakat harus menanamkan akidah yang kuat pada anak-anak, menciptakan lingkungan yang bersih dari maksiat, dan memberikan contoh yang baik terhadap anak-anak. Sementara negara harus berkomitmen menyelesaikan masalah judi online dengan cara menutup segala celah praktik perjudian serta menerapkan hukum yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kejahatan tersebut. Sayangnya, hal tersebut mustahil terealisasi dengan sempurna hari ini. Sebab, aturan hidup yang kini dipakai masih berbasis demokrasi kapitalisme.
Antara Judi Online dan Sistem Demokrasi Kapitalisme
Sejatinya, maraknya perjudian di negeri ini tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme. Asas sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) yang diemban sistem demokrasi kapitalisme telah mengikis ketakwaan di sisi individu, keluarga, masyarakat, dan negara, sehingga manusia termasuk anak-anak rentan melakukan maksiat salah satunya judi online yang jelas diharamkan agama (Islam).
Di sisi lain, sistem demokrasi kapitalisme pun mengemban paham materi adalah segalanya. Sehingga tidak heran, manusia rela melakukan berbagai cara demi meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya, meskipun harus dengan merusak generasi muda. Mirisnya, di alam demokrasi kapitalisme, perjudian pun tidak dianggap sebuah kejahatan. Sebaliknya, judi justru dijadikan sebagai salah satu satu cara untuk meraup keuntungan materi secara instan dan kebahagiaan berupa kesenangan duniawi. Sebab melalui judi, dianggap bergelimang materi akan diraih. Sungguh anggapan yang menyesatkan.
Hal ini diperparah juga dengan gaya hidup hedonisme yang merebak di sistem demokrasi kapitalisme. Ditambah lagi dengan kemiskinan sistemik yang ada, sehingga menjadikan banyak orang gelap mata ingin mendapat harta dari jalan yang mudah, yaitu judi dan menyediakan layanan judi.
Mirisnya, sistem ini pun telah sukses mencetak pemimpin yang abai dan gagal melindungi rakyatnya dari segala macam maksiat dan kejahatan. Hal ini diperparah dengan lemahnya hukum yang ada. Dalam sistem demokrasi kapitalisme, hukum demikian lemah, bahkan mudah diperjualbelikan. Alhasil, para pelaku kejahatan tidak pernah merasa jera, beragam kejahatan pun terus merajalela bahkan terpelihara.
Islam Solusi Jitu Masalah Perjudian
Islam hadir ke dunia ini untuk menuntaskan segala problematik kehidupan, termasuk masalah perjudian. Islam memandang perjudian sebagai suatu kejahatan (jarimah).
Allah Swt. berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al-Maidah: 90)
Sebagai representasi dari ayat di atas, maka negara yang menerapkan aturan Islam tidak akan memandang remeh masalah perjudian. Islam akan senantiasa menghindarkan manusia dari segala praktik perjudian.
Di antara berbagai upaya yang ditempuh sistem Islam untuk mengatasi perjudian adalah: Pertama, sistem Islam mewajibkan negara agar sejak dini menanamkan pendidikan akidah yang kuat kepada setiap warga negaranya. Baik dalam bentuk formal dalam kurikulum pendidikan maupun non formal melalui kajian-kajian umum yang diadakan masyarkat. Melalui semua ini, maka akan tercipta masyarakat yang memiliki pondasi keimanan kuat dan tidak gampang terperosok pada maksiat. Termasuk urusan judi.
Kedua, sistem Islam pun akan mendorong negara agar membudayakan amar makruf nahi mungkar. Tujuannya supaya apabila terjadi aktivitas maksiat atau tindak kejahatan, maka akan segera dapat dicegah. Sebab, masyarakat bersikap sebagai pengontrol karena tidak segan saling menasehati.
Ketiga, sistem Islam pun mewajibkan negara memblokir seluruh situs-situs perjudian dan melakukan pengawasan ketat terhadap dunia internet. Bahkan, dapat dipastikan negara Islam akan terus mengembangkan teknologi, sehingga tercipta sistem canggih yang bisa mendeteksi situs perjudian. Sampai kasus perjudian bisa ditekan bahkan ditumpas hingga tuntas.
Keempat, sistem Islam pun memandang bahwa yang berkewajiban menjamin kesejahteraan seluruh rakyat adalah negara sehingga rakyat tidak terpikir untuk berjudi dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, makna kebahagiaan dalam Islam pun adalah meraih rida Allah, bukan meraih materi seperti dalam sistem kapitalisme-sekuler. Itulah mengapa ketika Islam diterapkan dahulu sebagai sistem kehidupan, tidak pernah ada satupun catatan sejarah yang mengatakan bahwa rakyat negara Islam merusak generasi melalui ladang perjudian.
Kelima, sistem Islam pun mewajibkan agar negara senantiasa menerapkan sanksi/hukuman yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan. Hukuman ini tentunya akan bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) dosa bagi pelaku kejahatan.
Begitulah beberapa cara yang ditempuh sistem Islam dalam mengatasi perjudian. Islam benar-benar menjaga generasi dengan baik, agar terhindar dari maksiat dan kerusakan. Sungguh, hanya sistem Islam yang mampu mengatasi judi online sampai ke akar. Karena itu, adakah alasan bagi kita untuk menolak sistem Islam kembali diterapkan dalam kehidupan? Wallahu a’lam bi ash-shawwab.
More Stories
Refleksi Suka Duka Pengabdian Tenaga Didik yang Kian Pelik
Membabat Habis Korupsi Hanya Mimpi di Alam Demokrasi
Mewujudkan Negara Maju dengan Penerapan Sistem Ekonomi Islam