
Surabaya, KabarGress.com – Untuk menjaga dan mengamankan aset KAI dari upaya penyerobotan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban bangunan liar di aset KAI seluas 8.700 m2 yang berlokasi di kelurahan Aloon-aloon Contong, Kec. Bubutan, Surabaya, pada Selasa, 29 Maret 2022.
Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan.
Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan dukungan dan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan setempat.
Sebelumnya, KAI telah melakukan upaya persuasif dan dialog kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung untuk segera mengosongkan lokasi tersebut dengan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar dan aparat kewilayahan terkait.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset Negara tersebut,” tutupnya. (*/Ro)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023