06/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Saksi-saksi Akui Setorkan Uang Secara Sukarela, Tidak Ada Paksaan

  • Kelanjutan sidang Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama) dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama)

SURABAYA, KabarGress.com – Kelanjutan sidang Lim Victory Halim (Dirut PT Bumi Citra Pratama)  dan Annie Halim (Komisaris PT Bumi Cipta Pratama) di gelar di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (28/3/2022). Ada tiga saksi diperiksa bergantian. Mereka adalah  Andi Wijaya,  Tris Sutedjo, dan Johana (secara online).

Yang diperiksa pertama kali adalah Andi yang ditanya oleh JPU Furqon SH perihal siapa yang menawari investasi di PT Millenium. “Rudi Hadi Candra, Direktur PT Bumi Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia) menawari saya untuk investasi di perusahaannya, dengan bunga 11 persen. Saya ditawari pada Agustus 2015 di kantor PT Millenium di Jl Mayjend Sungkono,” jawab Andi.

Tak perlu banyak pertimbangan lagi, akhirnya Andi mentransfer sebesar Rp5 miliar ke rekening PT BBC.

Seingat saksi, bahwa Rudi mengatakan, bahwa PT BBC adalah satu Grup dengan Millenium.

Andi mengakui, bahwa dia telah memperoleh bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak).

Tanpa diduga, bahwa perusahaan mengalami gagal bayar dan Andi tidak menerima bunga atau keuntungan lagi sejak tahun 2016.

Tatkala Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Supriyadi SH, Welfred SH dan  Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada saksi tentang berapa besar keuntungan yang diperoleh ?

Andi mengakui, telah meraup keuntungan sekitar Rp148 juta. “Saya tanda tangan roll-over. PPJB sudah siap dan tanda tangan. Namun, setelah 2 tahun, tanah dan gudangnya belum diserahkan,” kenang Andi.

Lagi- lagi, Supriyadi SH bertanya pada saksi, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi bersedia dan mau menerimanya?

“Saya mau dan bersedia menerima AJB itu, karena bisa menjual nantinya,” tegas Andi.

Giliran JPU Wiwid SH bertanya pada saksi Andi, apakah mengecek legalitas perusahaan?

Faktanya, Andi tidak mengecek legalitas perusahaan tersebut dan percaya begitu saja.

Demikian halnya saksi Tris Sutedjo mengaku bergabung dan menaruh investasi, berupa uang di PT Mellenium pada April 2015.

“Tertarik menginvestasikan uang, karena pernyataan Albert (marketing) yang menerangkan, bahwa perusahaannya gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak),” kata saksi.

Tris awalnya menyetorkan uang sekitar Rp250 juta. Lantas, disusul suaminya, juga setor Rp500 juta. Tanpa disangka-sangka sebelumnya, pada September macet dan tidak menerima keuntungan.

Sebelum macet, Saksi Tris mengakui, sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp4 juta per bulan.

Adanya pembayaran bunga macet, Albert berusaha menenangkan hati saksi Tris dan akan menguruskan untuk pengembalian uang saksi tersebut.

Di saat Supriyadi SH bertanya pada saksi Tris, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau menerimanya?

Spontan Tris menjawab mau menerimanya, jika PPJB dan ditingkatkan jadi AJB.

Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (29/3/2022) besok, masih pemeriksaan saksi saksi.

Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Supriyadi SH mengungkapkan, semuanya sudah jelas dalam klausul (perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaian akan diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal.

Supriyadi SH berusaha mencari solusi dalam perkara ini, supaya proses penyelesaiannya tuntas. 

“(Umumnya) Habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat dan ada proses pembangunan pada 2019. Habis itu kena Covid-19,” katanya.

“Bila mau cerdas, pegang dulu tanahnya.
Kan pasti dibangun tanahnya. Kita tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya tuntas, ” cetus Supriyadi SH.

Terungkap dalam sidang, bahwa ketiga saksi korban mengakui, bahwa sudah menerima keuntungan berkali-kali.

“Para korban sudah dapat keuntungan. Jadi, ini perkara perdata murni,” kata Supriyadi SH. (Ro)