
Surabaya – Komisi B menganggap Direksi Kebun Binatang Surabaya (KBS) terkesan menutupi terkait kematian gajah Dumbo. Hal itu disampaikan dalam hearing yang juga mengundang Dirut Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS Chairul Anwar serta Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim Wiwied Widodo, Senin (27/12/21).
Anas Karno, selaku Wakil Ketua Komisi B membetulkan hal tersebut. Dia mengatakan, Komisi B menilai manajemen KBS kurang terbuka atas kematian gajah berusia 2,6 tahun yang diberi nama Dumbo oleh Walikota Surabaya terdahulu, Tri Rismaharini.
“Di sini kami menilai kurangnya keterbukaannya pimpinan direksi KBS dalam menginformasi kepada publik terkait kematian Dumbo,” ujar Anas.
Ia juga mengatakan, keterbukaan informasi sangat diperlukan, agar tidak ada berita yang simpang siur, atau terkesan menutup-nutupi.
“Pada prinsipnya, jika ada satwa yang mati agar segera disampaikan ke publik itu utama,” katanya.
Maka dari itu, dengan adanya kematian gajah Dumbo ini, Anas mengatakan Komisi B dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke KBS.
“Kami akan sidak semua tidak hanya soal satwa, akan mengaudit semua anggaran, serta melihat aktivitas yang ada di manajemen KBS,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim Wiwied Widodo menilai pihak KBS terlambat untuk melaporkan terkait kondisi Dumbo tersebut. Dan pihaknya menerima laporan tersebut setelah Dumbo mati.
“Laporan kan mudah itu, kalau tidak punya aplikasi, melalui telepon kan juga bisa, biar kami bisa melaporkan ke pusat,” terangnya.
Ditanya soal pelanggaran, Wiwied mengatakan bahwa ada sebuah pelanggaran lantaran informasi yang diberikan tidak secepatnya.
“Terkait sanksi, sudah kami telaah, pasti ada surat teguran untuk perbaikan manajemen,” jelasnya.
Sementara itu, Dirut PDTS KBS Chairul Anwar menampik bahwa pihaknya terkesan menutupi dan terlambat melaporkan kematian gajah tersebut. “Enggak ada yang telat dan tidak ada yang tutupi,” katanya.
Anwar mengatakan pelaporan telah diaudit oleh BKSDA dan hasilnya sesuai standar. “Laporan terkait Dumbo sebelum dan sesudah mati sudah dinyatakan sesuai standar,” pungkas Chairul Anwar. (ZAK)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023