
Tulungagung, KabarGress.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Tulungagung, sosialisasi Permendagri Pelaksanaan Pilkades. Penegasan ini di sampaikan Kepala DPMD Eko Aristono , di damping Kabid DPMD, Endang Saifudin ,Rabu (9/6/21).
Menurut Endang Sosialisasi dilakukan agar supaya para Kepala desa tersebut paham. Sehingga proses pelaksanaan Pilkades serentak dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
” Sosialisasi dilakukan supaya teman kades mendapat gambaran ,sehingga mengerti apa yang harus dilakukan dalam Pilkades serentak ,” katanya
Mereka harus mengetahui perubahan aturan Kemendagri terutama disituasi pandemi menerapkan Protokol Kesehatan ( Prokes ) , sesuai Pemendagri nomor 72 tahun 2020 yang di sertakan di dalam Peraturan Bupati ( Perbup ) .
” Termasuk Pengaturan jumlah DPT, TPS, pengaturan tingkat kehadiran menerapkan prokes, dalam peran ini satgas covid-19 nantinya melaksanakan pengawasan,” imbuh Endang.
Sementara terkait Kontestasi pilkades serentak 2021,sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, ada 14 Desa di 11 Kecamatan.
Di temui terpisah Ketua BPD Desa Waung , Saifudin, SH, mengatakan, BPD bertanggung jawab pembentukan panitia, menetapkan calon kepada Bupati awal sampai akhir. ” Sedangkan, terkait anggaran BPD masih diupayakan DPMD, ” tandasnya
Kades Waung, Eko W baru menjabat satu periode menerangkan, belum ada kendala, yang mencolok TPS, yang mana terpusat di balai desa menyebar di wilayah maximal TPS 500 DPT.
” Meskipun gejolak politik di Pilkades, masyarakat tetap ayem tentren guyub rukun,” harapnya
Statemen senada di ungkap Hari S. Kades Waung. Dia mengatakan Sama untuk periode ketiga sementara tidak menemui kendala, ” Namun, mudah mudahan tidak ada halangan berjalan lancar dan harmonis,” pungkasnya ( Adn )
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah
Rayakan 365 Hari Pascamerger, IOH dan twimbit Luncurkan Hasil Riset Empowering Indonesia 2023