Surabaya, Kabargress.com – Cahyo Siswo Utomo telah dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari almarhum Ibnu Shobir dalam jabatan DPRD Surabaya masa periode 2019-2024 di Ruang Paripurna Gedung DPRD Surabaya, Senin (08/02/21)
Dilakukannya PAW, yakni setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/106/011.2/2021. Pasca pelantikan, statement awal Cahyo adalah meneruskan langkah almarhum dalam menyerap aspirasi masyarakat di dapil 5 yang terdiri dari sembilan kecamatan.
“Sebagai wakil dari daerah pemilihan (dapil) 5, tentu tugas saya menyampaikan aspirasi warga dari 9 kecamatan di sana, yang selama ini telah dilakukan oleh almarhum,” ujar Cahyo.
Karenanya, dia mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kota Surabaya agar dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya.
Cahyo bukanlah sosok yang terbilang barusan. Sudah sejak tahun 2005, ia telah menjadi pengurus DPD PKS Surabaya Divisi Tunas Bangsa. Lalu pengurus DPW PKS Jawa Timur pada 2010-2015 sebagai Ketua Deputi Pembinaan Tunas Bangsa.
Pada kepengurusan DPD PKS Surabaya 2015-2020 dia dipercaya menjadi Sekretaris Umum, dan dipilih kembali sejak Desember 2020 lalu sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya masa bakti 2020-2025. (ZAK)
More Stories
Smartfren Sukses Antisipasi Peningkatan Traffic Natal dan Tahun Baru 2023 di Jawa Timur
PENGUATAN KELAMBAGAAN KPPU SUDAH SANGAT URGENT
Warung Nasi Mbolang Murah Meriah