

Surabaya, Kabargress.Com – Banyaknya pengaduan yang masuk di Komisi A DPRD Surabaya terkait masalah sengketa tanah antara warga dengan pihak swasta (PT) , mendapat perhatian dari kalangan dewan.
Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan mengatakan, kami Komisi A menyarankan agar bagian pemerintahan harus selalu koordinasi dengan lurah dan camatnya, terkait masalah aset tanah yang dimiliki pribadi atau pemerintah kota (Pemkot).
“Artinya, seringkali di Komisi A mendapatkan pengaduan warga, yang mana harusnya tanah hak milik. Tapi, kenyataannya dimiliki oleh PT, sedangkan PT tersebut, sudah menjual ke PT lagi. Sedangkan pemilik aslinya, tidak tau menahu adanya jual beli tersebut.” terang Ketua Komisi A, Selasa (1/9/2020).
Politisi perempuan dari partai Golkar ini mengungkapkan, kenapa disitu ada pengeluaran sporadik, pengeluaran sporadik itu harus betul betul pemilik tanah dan harus didampingi oleh ahli warisnya. Kalau buka kretek demikian juga, harus meninjau kembali, apakah dia betul betul yang memiliki tanah tersebut dan didampingi oleh ahli waris.
“Pada pencatatan itu, kami menyarankan pada bagian pemerintahan untuk memberikan sosialisasi kepada camat dan lurah, walaupun mereka lebih lihai sampai ada kecolongan seperti ini. Kan jadi lebih lihai daripada yang saya utarakan, sehingga kelihaiannya memakmurkan golongan bukan ahli waris,” (Tur/Adv)
More Stories
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya mengucapkan Selamat Natal 2022
Mau Kerja ke Luar Negeri secara Resmi, Kami Ahlinya
Respon Kenaikan Tarif PDAM, Komisi B Harap Tingkatkan Juga Layanan ke Pelanggan