08/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Perjuangkan Hak Sertifikasi Tanah Warga Perumahan Tambak Medokan Ayu

Arif Fathoni

Surabaya, Kabargress.Com – Merespon keluhan sekaligus laporan dari warga penghuni Perumahan Tambak Medokan Ayu, Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan semua pihak terkait, pada Senin (20/07/2020).

Namun sayangnya, hearing yang dipimpin langsung oleh Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua Komisi A DPRD Surabaya, akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pekan depan karena ketidakhadiran Notaris Yitno yang dianggap sebagai pihak yang paling berperan.

Pernyataan ini disampaikan Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya asal Fraksi Golkar, yang mengatakan jika pihaknya ingin mendapatkan keterangan langsung dari Notaris Yitno.

“Kami tunda minggu depan untuk memanggil lagi semua pihak terkait, karena tadi Notaris (Yitno) yang kita undang tidak hadir. Kita ingin mengetahui, apa alasan Notaris itu menyimpan sertifikat induk sekian lamanya, sehingga warga tidak bisa melakukan proses pemecahan sertifikat, atas tanah yang sudah dibeli oleh warga,” ucap Toni-sapaan akrab Arif Fathoni kepada media ini, usai hearing.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya yang saat ini telah menjabat, berharap agar BPN pro aktif dan segera memproses permohonan warga terkait pemecahan sertifikat induk.

“Karena apa, sebagian besar warga itu sudah melaksanakan transaksi jual beli. Karena perolehannya sah, maka tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk tidak memproses permohonan warga. Karena sampai hari ini tidak ada pihak satupun yang mempersengketan di Pengadilan,” harapnya.

Selain itu, Toni yang baru saja dilantik sebagai pimpinan Golkar Surabaya (Ketua DPD II) ini juga meminta kepada Bagian Hukum Pemkot Surabaya memberikan advokasi terkait kepentingan rakyat tersebut.

“Sampai tujuan warga untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah (data yuridis atas kepemilikan tanah) sudah berhasil, karena sudah lebih dari 8 tahun warga ini tidak bisa mengajukan, padahal tidak ada sengketa hukum sama sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, perwakilan warga bernama Sutopo selaku Ketua RT RT.07 Tambak Medokan Ayu- Kota Surabaya yang juga menjadi penghuni Perumahan, mengatakan jika dirinya dan warga lainnya sedang mencari keadilan melalui wakil rakyat di DPRD Surabaya.

“Warga mencari keadilan agar bisa mendapatkan sertifikat lahan rumahnya dari sertifikat induk, yang sampai saat ini terus gagal hanya karena dikuasai Notaris Yitno yang mangkir dari panggilan hearing di Komisi A DPRD Surabaya,” katanya.

Menurut dia, selama ini warga dibuat resah, karena merasa beli tetapi hak mendapatkan sertifikat sangat kesulitan.
“Padahal sebelumnya tidak, bahkan mudah sekali. Itu saat H.Bakin selaku pemilik sertifikat induk masih hidup. Nah, setelah sudah meninggal segala urusannya diserahkan kepada sdr Fauzi yang statusnya justru orang lain, bukan ahli waris,” terangnya.

“Disini kami mulai kesulitan, karena ahli waris juga mengatakan jika semua urusannya diserahkan ke Fauzi,” pungkasnya. (adv/Tur)