10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

POSBAKUMADIN Siap Beri Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin secara Cuma-cuma

Surabaya, KabarGRESS.com – POSBAKUMADIN siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma. “Bantuan hukum yang dimaksud adalah hingga suatu perkara berkekuatan hukum tetap atau Incrach. Bahkan kami melakukan upaya jemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara,” demikian diungkapkan Ketua Korwil Posbakumadin Jatim sekaligus Ketua Korwil Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim, Sumardi, SH, di Surabaya, Kamis (9/11/2017).

Sejauh ini, sudah ada 8 POSBAKUMADIN yang telah lolos verifikasi dan Akreditasi Badan Penyuluhan Hukum Nasional (BPHN), 4 POSBAKUMADIN berlokasi di seluruh kabupaten se Pulau Madura, kemudian Sidoarjo, Probolinggo, Nganjuk dan Madiun. “Kami akan terus menambah POSBAKUMADIN hingga seluruh 38 kota/kabupaten se Jatim,” tandasnya.

Dijelaskan, POSBAKUMADIN adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Salah satu kewajiban Pengacara/Advokat adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) berbunyi, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” terangnya.

Nah, untuk memaksimalkan kinerja, telah dijalin kerjasama dengan beberapa kampus, diantaranya Universitas Kanjuruhan Malang, Unmer serta Unigres. “Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), tidak hanya membatasi pada Pengacara/Advokat saja yang bisa memberi bantuan hukum, melainkan dosen, paralegal, dan mahasiswa fakultas hukum juga boleh memberikan bantuan hukum, tentu dengan syarat dan kualifikasi yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi profesi advokat tidak lepas dari prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak setiap orang untuk didampingi advokat tanpa kecuali. Bantuan hukum merupakan hak asasi manusia bukan wujud belas kasihan sehingga sifatnya wajib. Bantuan hukum merupakan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam mengentaskan ketidakadilan dalam masyarakat.

Pembelaan terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan. Mereka sering kali awam hukum dan hak-hak mereka sebagai tersangka atau terdakwa. Belum lagi, perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka untuk didampingi seorang pengacara. Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan dengan permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab, sehingga peran Pengacara/Advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu.

Hak Atas Bantuan Hukum merupakan hak asasi manusia. Ini tegas dijamin dalam Konstitusi (UUD 1945), Pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.

Pasal 17 ayat 1 UUD 45 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Jaminan konstitusional tersebut lalu diejawantahkan baik melalui undang-undang nasional maupun internasional yang sudah diratifikasi/disahkan Indonesia seperti tertuang UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Lebih spesifik soal pemberian bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum).

Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak asasi setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. “Di setiap POSBAKUMADIN, kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” tandasnya.

Sayangnya, meskipun organisasi bantuan hukum (OBH) sudah ada sejak 6 tahun lalu, masih banyak diantara masyarakat yang belum tahu. “Ditambah lagi regulasi pemerintah daerah, seperti Perda yang mengatur khusus tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum tersedia,” ujarnya.

Jadi anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang secara nasional mencapai Rp35 miliar per tahun, belum bisa maksimal dimanfaatkan masyarakat miskin. “Bahkan akan ditingkatkan lagi sama pemerintah hingga Rp75 miliar per tahun. Ini menjadi semangat kami para advokat untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma,” tukasnya.

Toh, syarat untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma gampang, hanya dengan mengurus surat keterangan tidak mampu ke kelurahan. “Sejauh ini di masing-masing cabang sudah mampu menangani perkara 12 kasus hingga 20 kasus per tahunnya,” imbuhnya. (ro)