10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

‘Amunisi’ Handal Hadapi Imbas Konglomerasi

Surabaya, KabarGRESS.com – Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2015 terdaftar sebanyak 26.322 perusahaan berbagai jenis industri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan bagian dari konglomerasi-konglomerasi yang ada di nusantara. Ada banyak perusahaan-perusahaan induk yang mampu mengembangkan diri dengan membuat, mengakuisisi, melakukan merger dengan perusahaan lainnya yang lebih kecil.

Bahkan beberapa waktu terakhir ini, dilandasi oleh berbagai motivasi, keputusan untuk melakukan penggabungan badan usaha semakin meningkat jumlahnya. Kondisi tersebut menciptakan suatu karakteristik unik dalam perkembangan maupun permasalahan dunia bisnis di Indonesia.

“Menghadapi kondisi unik tersebut, pelaku bisnis maupun investor di Indonesia sangat membutuhkan ‘amunisi’ dalam bentuk informasi keuangan yang cukup menunjang dalam pengambilan keputusan,” ujar Dr. Lodovicus Lasdi, MM.,Ak., CA selaku dekan Fakultas Bisnis Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (FB UKWMS).

Laporan Keuangan Konsolidasi adalah Laporan yang menyajikan posisi
keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan. Sifatnya yang terbuka untuk publik memungkinkan bagi laporan keuangan konsolidasi untuk menjadi sumber informasi yang handal dalam pembuatan keputusan berkaitan dengan investasi.

“Kepentingan investor baik besar maupun kecil sama-sama perlu dilindungi. Pemegang saham, sekalipun bukan konglomerat, tetap memiliki hak untuk mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan tempatnya berinvestasi lewat sebuah laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Lodo.

Organisasi profesi akuntan melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan selalu membaharui standar untuk merespon perkembangan praktik bisnis yang berjalan akan kebutuhan pelaporan laporan keuangan konsolidasi akibat meningkatnya penggabungan badan usaha. Akuntan, auditor, dosen serta
mahasiswa akuntansi adalah pihak pertama yang harus memahami bagaimana terkait standar tersebut.

Program Studi Akuntansi S1 (PSA) dituntut untuk selalu update dengan dunia profesi Akuntan. Oleh karena itu, PSA FB UKWMS melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IAI wilayah Jawa Timur sebagai bentuk formal dan legalitas kerjasama yang selama ini telah dilakukan.

Kerjasama ini nantinya akan membantu PSA dalam berbagai hal yang terkait dengan proses mempersiapkan lulusan
untuk menjadi Akuntan Profesional.
Kegiatan kerjasama yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara lain penyusunan kurikulum PSA yang memperhatikan pemangku kepentingan (termasuk di dalamnya organisasi profesi yang diwakili oleh IAI Jatim), kegiatan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), magang, ujian sertifikasi, persiapan ujian sertifikasi, brevet pajak, penyelenggaraan seminar dan konferensi ilmiah bersama dan
sebagainya.

Selain penandatanganan MoU antara PSA dengan IAI Jatim yang diwakili oleh Prof Tjiptohadi Sawarjuwono, PhD, Ak., CA selaku ketua IAI wilayah Jatim, diadakan pula penandatanganan MoU antara Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJA) UKWMS dengan IAI Muda Wilayah Jawa Timur. Ini
merupakan komitmen PSA untuk mulai memperkenalkan dunia profesi pada mahasiswa sejak dini.

Dengan demikian, HMJA UKWMS juga mempunyai jejaring dan bisa meningkatkan keterlibatan IAI Muda
dalam kegiatan pengembangan softskill dan akademik mahasiswa Akuntansi UKWMS. Penandatangan MoU ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pendidikan Profesi
Berkelanjutan (PPL) bersama IAI yang perdana dan sekaligus kegiatan kuliah umum bagi mahasiswa Akuntansi UKWMS. Kegiatan PPL ini mengambil tema tentang PSAK 65, 66, 67 yang membahas tentang Konsolidasian dengan mengundang Bapak Dudi M. Kurniawan, SE., Ak., MBA., BAP, CA., CPA (Partner KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja).

PSAK 65, 66 dan 67 merupakan standar terkait konsolidasi, dimana standar ini dibutuhkan sebagai panduan bagi pihak yang menyiapkan laporan keuangan. Agar dapat menghasilkan laporan
keuangan yang handal maka pihak-pihak yang terkait harus mulai dengan pemahaman yang baik terkait standar ini. (ro)