10/01/2023

Jadikan yang Terdepan

Henry J Gunawan Ragukan Keterangan Hermanto Saat Berikan Kesaksian

Surabaya, KabarGress.Com – Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) meragukan keterangan saksi pelapor Hermanto pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan beberapa waktu lalu. Henry pun mengaku keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli patut diragukan.

Henry yang saat ini dituduh atas dugaan penggelapan yakin bahwa kasusnya hanya rekayasa. Ia menyampaikan bahwa apa yang terjadi pada persidangan beberapa waktu lalu yang menghadirkan saksi yaitu Aswein dan Hermanto membuktikan banyak keterangan yang meragukan.

Pasalnya, dalam persidangan terakhir kedua saksi tersebut memberikan keterangan yang janggal dan membingungkan. “Ini kan rekayasa terlihat sudah. Alasanya gak masuk akal kenapa yang dilaporkan saya, saat itu saya gak tau,” kata Henry dikonfirmasi via ponselnya, Kamis (19/10/2017).

Jika memang benar ada transaksi jual beli tanah, Henry menegaskan bahwa buktinya sampai saat ini PT GBP belum menerima pembayaran satu rupiah pun. “PT GBP tidak pernah menerima satu rupiah pun kalau memang itu terjadi jual beli,” tegas pengusaha properti ini.

Keterangan Hermanto dalam persidangan juga disebutnya mengada-ada terkait tuduhan pihaknya yang mengambil sertifikat itu kembali lantaran ingin mengurus pajak.

“Kalau sudah dijual kenapa PT Gala Bumi Perkasa ambil lagi. Kan sudah jual beli katanya. Ngapain minta lagi dari notaris Caroline,” cetus Henry.

Sebelumnya, dalam memberikan keterangan sebagai saksi, Aswein dan Hermanto beberapa kali tersudutkan oleh pertanyaan tim kuasa hukum Henry. Diantaranya kesaksian Hermanto yang menyebutkan tidak membuat akta jual beli dan mengakui tidak membayar PBHTB setelah perjanjian dilakukan.

Saat itu, Hermanto menjelaskan bahwa hanya memiliki surat alih kuasa dan tidak membayar pajak. Menurut Henry, keterangan Hermanto perihal adanya transaksi jual beli sangat layak diragukan. Pasalnya dalam keterangan sebelumnya, Hermanto menjelaskan ada pembicaraan dan sepakat jual beli tanah dari Henry atas dua bidang tanah. Keterangan Hermanto tersebut justru tidak konsisten dan membuat ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti melakukan teguran.

Keterangan lainnya juga mengungkapkan bahwa Hermanto tidak punya bukti bahwa Henry sebagai pemilik PT Gala Bumi Perkasa. “Hermanto hanya mendapat info dari Aswie, ” katanya.

Bahkan Hermanto juga telah mengakui bahwa kesepakatan itu dilakukan oleh Raja Sirait yang mewakili PT GBP dan bukan Henry. “Hermanto dengan jelas mengakui bahwa informasi yang didapat terkait kepemilikan dan status tanah didapat dari Aswie ” beber Henry.

Ia juga meragukan keterangan Hermanto soal kepemilikan tanah tersebut setelah jual beli. “Apa pernah dia (Hermanto) menerima kunci atau apapun bukti atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Henry.

Fakta lain yang menjadikan kasus ini diduga rekayasan dan dipaksakan karena Hermanto tidak protes Teguh Kinarto membuat akta jual beli dengan PT GBP yang menyebabkan aset tersebut hilang. Karena itu, pihaknya menegaskan seharusnya yang dilaporkan adalah Teguh Kinarto.

“Nah Teguh Kinarto itu terafiliasi sama Heng Hok Soei dibelakangnya. Ini ada permainan yang membuat kasus ini dipaksakan,” tambah Henry. (tur)