
Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi D DPRD Surabaya merespon santai atas bantahan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, yang menyatakan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya sama sekali bukan merupakan Cagar Budaya.
Bahkan, TACB Kota Surabaya juga menegaskan jika status bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Drs. Imam Syafi’i, SH, MH, merespon landai atas pemberitaan terkait bantahan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya tersebut, dengan mengatakan jika pihaknya akan tetap menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan beberapa pihak terkait untuk mengungkap kebenaran informasinya.
“Kita hearingkan untuk disandingkan dengan informasi lain yang kita dapatkan,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Rabu (04/06/2025)
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya asal fraksi PSI yakni dr. Michael Leksodimulyo, yang dirinya masih meyakini bahwa semuanya akan terkuak.
“Tidak apa. Bakal terkuak. Siapa yang punya motivasi melindungi pembongkaran Kawasan Cagar Budaya ini. Nanti kita bongkar setelah Komisi D panggil Bu Retno dll juga Pemilik Lahan dan semua dinas terkait,” responnya via ponsel.
Sebelumnya, rombongan anggota Komisi D DPRD Surabaya ingin mengetahui latar belakang dibongkarnya bangunan di jl Darmo no 30 Kota Surabaya, dengan melakukan tinjauan langsung ke lokasi karena menurut kabar di beberapa media sosial berstatus cagar budaya.
Namun sehari setelah inspeksi mendadak (Sidak) rombongan anggota DPRD Surabaya yang membidangi Pendidikan dan Kesra ini beredar, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menggelar presscon di kantor Disbudporapar – Siola Lt 2.
Dalam konferensi pers, Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan tersebut sama sekali bukan merupakan Cagar Budaya. Bahkan, menurutnya, status bangunan tersebut tidak termasuk dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti di Kantor Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Rabu (4/6/2025). (ZAK)
More Stories
Usai Wukuf di Arafah, Gubernur Khofifah Lempar Jumrah Aqabah dan Laksanakan Thawaf Ifadhah
Gubernur Khofifah Sampai di Arafah Untuk Wukuf Jalankan Puncak Ibadah Haji
Paripurna soal KBS jadi Perumda, DPRD Kota Surabaya: Kita Harus Transparan dalam Mengelola