06/06/2025

Jadikan yang Terdepan

Gusur Lahan Sampedan Sungai di Gunung Anyar, Komisi C DPRD Kota Surabaya: Ini Belum Jelas Status Tanahnya Milik Siapa

Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) Provinsi Jawa Timur untuk memberhentikan sementara penggusuran lahan sampedan sungai yang berlokasi di RT 02 RW 01 Kelurahan Gunung Anyar. Hal tersebut dilakukan hingga ada kejelasan hukum mengenai status tanah disana.

Achmad Nurdjayanto, selaku anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, dalam hearing yang digelar pada Senin (02/06/25), didapat fakta bahwa lahan yang akan dilakukan penggusuran status tanahnya masih belum jelas.

“Masih dipersoalkan ternyata. Maka kami minta agar agar gak tanah yang disengketakan ini dapat diperjelas terlebih dahulu,” ucap Achmad.

Dia melanjutkan, Komisi C dalam hal ini meminta pada Dinas terkait agar melakukan mediasi kepada masyarakat terlebih dahulu, khususnya bagi warga yang terdampak akibat penggusuran ini.

“Dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum turun SP 1 sampai 3. disampaikan tadi, bahwasanya setelah SP itu turun lalu dilakukan mediasi di RW. Namun ternyata RW ini tidakterdampak langsung. Jadi ini ada kesalahan,” terang politisi Golkar ini.

Achmad menerangkan, dulu sempat ada penggusuran terhadap tanah adat milik warga untuk dijadikan pelebaran sungai, dan itu mendapatkan kompensasi ganti rugi dari pemerintah kepada warga tersebut.

“Jadi menurut pandangan saya, tanah yang kali ini dilakukan penggusuran juga tanah adat milik warga. Makanya kita tanyakan dulu status tanahnya ini milik siapa?” Ujarnya.

Achmad juga menjelaskan bahwa saat ini diatas tanah tersebut digunakan oleh warga untuk kegiatan UMKM. Ini sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah Kota Surabaya dalam mensosialisasikan program Kampung Madani.

“Jadi, keuntungan dari UMKM tersebut juga dilakukan pemberdayaan untuk masyarakat sana dan juga bantuan-bantuan, disisihkan sebagian untuk masyarakat, untuk masjid, dan untuk anak yatim di sana,” pungkasnya. (ZAK)