16/04/2025

Jadikan yang Terdepan

Tolak SWL, Forum Masyarakat Madani Maritim: Ini Berpotensi Rusak Ekosistem Pesisir dan Laut

Surabaya, KABARGRESS.com – Ramadhani J. Samudra selaku Juru Bicara Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) mengatakan, sehubungan dengan adanya surat undangan sebelumnya nomor 038/GJ/SWL/II/2025 dari PT Granting Jaya yang berkaitan dengan sosialisasi dan konsultasi publik Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), yang dilaksanakan pada hari Selasa (11/2/2025) kemarin dan bertempat di Hotel Palm Park Surabaya itu kurang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 di pasal 28 ayat 1(b) mengenai pelibatan masyarakat dalam pengumuman rencana usaha dan konsultasi publik,” katanya, Rabu (12/02/2025) ketika diwawancarai oleh awak media.

Ramadhani mengatakan, tidak adanya pelibatan masyarakat terdampak secara representatif membuat elemen masyarakat pesisir yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim berusaha untuk hadir secara baik-baik waktu itu dengan harapan agar dapat ikut turut serta menyimak paparan dari PT. Granting Jaya.

“Forum Masyarakat Madani Maritim ini terdiri dari KUB nelayan, petani tambak, LPMK, mahasiswa, dan organisasi keagamaan yang ingin hadir dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ramadhani mengungkapkan terkait sosialisasi kemarin itu, masyarakat pesisir pada awalnya diwakili oleh 10 orang untuk hadir dalam kegiatan tersebut secara damai. Namun mendapatkan penolakan oleh PT. Granting Jaya dengan alasan tidak diundang, dan hal ini cukup menciderai warga. Mengingat KUB (Kelompok Usaha Bersama) nelayan, petani tambak dan berbagai masyarakat pesisir merupakan yang terdampak secara langsung, namun tidak diperkenankan masuk.

“Mendengar kabar penolakan tersebut, warga pesisir dan nelayan yang baru pulang dari melaut langsung menyusul ke lokasi dan melakukan orasi dengan tambahan massa kurang lebih 250 orang. Padahal awalnya memang sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk menggelar aksi massa,” ungkapnya.

Terkait insiden kericuhan itu, Forum Masyarakat Madani Maritim sangat menyayangkan sikap dari tim keamanan. Baik dari pihak PT. Granting Jaya dan aparat keamanan karena tidak menggunakan pendekatan secara humanis.

“Tim keamanan justru menggunakan pendekatan yang tidak humanis, sehingga menimbulkan kekerasan oleh tim keamanan. Baik dengan membentak, mendorong hingga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Kekerasan secara verbal dan fisik memicu kemarahan masyarakat pesisir yang tidak diperbolehkan masuk, sehingga mendesak warga untuk masuk ruangan secara paksa,” bebernya.

Lebih jauh Ramadhani mengatakan, pasca masyarakat pesisir masuk di dalam ruangan sosialisasi dan konsultasi Amdal, kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh penyelenggara acara. Seketika itu juga Forum Masyarakat Madani Maritim langsung menyampaikan poin pernyataan sikap saat telah memasuki ruangan.

“Yaitu menegaskan kembali penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut. Termasuk menghilangkan mata pencaharian nelayan dan petani tambak, menurunkan daya dukung lingkungan yang berdampak pada berbagai hal, serta potensi dampak sosial budaya,” tegasnya.

Sekali lagi Ramadhani menegaskan, bahwa Forum Masyarakat Madani Maritim sangat berkomitmen untuk melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land dan telah melakukan upaya mulai dari tingkat kota hingga ke tingkat pusat.

“Gerakan penolakan yang diinisiasi oleh masyarakat pesisir telah mendapatkan dukungan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Surabaya juga telah berkirim surat agar Pemerintah Pusat meninjau kembali PSN Surabaya Waterfront Land karena adanya berbagai dampak negatif,” jelasnya.

Menurut Ramadhani, aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land juga telah disampaikan dan diterima langsung oleh Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 23 Januari 2025 kemarin.

“Dalam rapat kerja tersebut, aspirasi telah disampaikan oleh anggota Komisi IV dan dokumen penolakan telah diterima baik oleh Ibu Titiek Soeharto selaku ketua Komisi IV, dan telah diterima juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” terangnya.

Ramadhani pun menambahkan, bahwa Forum Masyarakat Madani Maritim juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan, serta permohonan bantuan untuk turut serta mengawal penolakan reklamasi Surabaya Waterfront Land.

“Kami menolak sosialisasi dan konsultasi publik Amdal PSN Surabaya Waterfront Land yang diselenggarakan pada hari Selasa (11/02/2025) kemarin, karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Baik yang terdampak langsung maupun pemerhati lingkungan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Loeis Setiadji Yudho selaku Direktur Utama PT Granting Jaya dan juga selaku developer dari Surabaya Waterfront Land (SWL) masih juga belum bisa merespon ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Hal ini terkait kericuhan sosialisasi Amdal atas dugaan masih banyak masyarakat pesisir terdampak yang tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam sosialisasi ini.

Kericuhan saat sosialisasi Amdal ini memicu pertanyaan seluruh masyarakat Surabaya, mengenai transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan yang konon dianggap Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Surabaya Waterfront Land. (ZAK)