19/01/2025

Jadikan yang Terdepan

Para Terlapor Menolak LDP dalam Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Transportasi Darat Pemasokan EMU Kereta Cepat

Jakarta, kabargress.com  – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo, yang menjadi Terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project, menolak laporan dugaan pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan KPPU.

Penolakan ini dinyatakan dalam sidang kedua yang digelar Selasa, 7 Januari 2025, sehingga perkara ini akan memasuki tahapan Pemeriksaan Lanjutan. Dalam tahap tersebut, saksi dan ahli dari kedua belah pihak, baik Investigator maupun Terlapor, akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti proses pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU dari Pelabuhan Tanjung Priok ke depo Bandung. Terlapor I, PT CRRC Sifang Indonesia, yang bertindak sebagai panitia tender, dan Terlapor II, PT Anugerah Logistik Prestasindo, dituduh terlibat dalam persekongkolan tender.

LDP sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran, seperti:

Tidak adanya pedoman tertulis yang jelas terkait prosedur pemilihan penyedia barang/jasa.

Kurangnya transparansi dalam proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran.

Keputusan memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi kualifikasi.
Terlapor I juga dituding melakukan diskriminasi dan membatasi kompetisi untuk memastikan kemenangan Terlapor II.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Januari 2025 untuk memeriksa alat bukti dari pihak Terlapor, sementara Pemeriksaan Lanjutan akan dimulai pada 16 Januari 2025.

Informasi terbaru terkait perkembangan sidang ini dapat diakses melalui tautan resmi KPPU: https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (Ro)