06/10/2024

Jadikan yang Terdepan

IKA FH Unisba Dukung Gerakan Solidaritas Cuti Bersama Hakim Se Indonesia

Bandung, kabargress.com – Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional (PKPN) Ikatan Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Islam Bandung (UNISBA) menyakini aksi solidaritas cuti bersama Hakim Se-Indonesia bakal digelar 7-11 Oktober 2024 bukanlah semata-mata menuntut “naik gaji”.

Namun lebih dari itu, IKA FH UNISBA memandang aksi cuti tersebut merupakan upaya para Hakim merebut dan memperjuangkan hak-hak konstitusional yang diamanat kanUndangUndang

“Sebagai langkah memperkuat integritas dan independensi salah satu catur wangsa lembaga Penegakkan Hukum di Indonesia dalam hal ini adalah Lembaga Peradilan. Kami, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH UNISBA) dengan ini menyatakan sikap dan dukungannya terkait beberapa isu penting menyangkut kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak para hakim,” ujar Presidium IKA FH UNISBA Masa Bakti 2024-2029, Irfan Arifian bersama Denden Imadudin Soleh, Fadhil Muhammad,.Deky Rosdiana, dalam pernyataan sikap PKPN IKA FH UNISB.

Mereka meyakini kesejahteraan yang lebih baik akan memberikan para hakim kebebasan dalam menjalankan tugas-tugas kekuasaan kehakiman tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak eksternal. Pernyataan sikap secara lengkp PKPN) IKA FH UNISBA antara lain :

1. Dukungan terhadap Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Hakim Kami menyatakan dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan hakim sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 mengenai perlunya peninjauan ulang pengaturan gaji Hakim, Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak dan Fasilitas Hakim yang perlu dilakukan perubahan dan Penyesuaian terhadap kondisi perkembangan perekonomian yang meningkat secara signifikan. Penyesuaian gaji dan fasilitas ini merupakan hal prinsip untuk segera diwujudkan agar para hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa terganggu oleh faktor kesejahteraan yang kurang memadai, terhindar dari praktik korupsi, kolusi, gratifikasi, dan praktik kotor lainnya karena tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari.

2. Dukungan terhadap Pengesahan Undang-Undang Jabatan HakimHakim sebagai Pejabat Negara sekaligus pengambil keputusan atas para pihak yang berperkara perlu memiliki kedudukan yang diatur secara khusus dan terakomodir secara proporsional dalam sistem hukum di Indonesia. Undang undang tentang jabatan hakim merupakan fondasi yang sangat diperlukan sebagailandasan hukum yang komprehensif mengenai tugas, wewenang, dan hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, termasuk tidak terbatas pada kesejahteraan, keamanan, hak cuti, pendidikan lanjut dan penghormatan terhadap profesi hakim.

3. Dukungan terhadap Perlindungan dan Jaminan Keamanan serta pemenuhan hak-hak konstitusional hakim Kami memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang memperkuatperlindungan dan jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya, bebas intervensi dan ancaman dalam bentuk apapun. Ancaman keselamatan terhadap Hakim bukan hanya membahayakan individu, tetapi berdampak juga terhadap penyelenggaraan proses peradilan yang adil dan berkepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

4. Dukungan terhadap Aksi Solidaritas Cuti Bersama Hakim Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024 IKA FH UNISBA mayakini bahwa aksi solidaritas cuti bersama Hakim Se-Indonesia yang akan digelar pada tanggal 7-11 Oktober 2024 bukanlah semata-mata untuk menuntut “naik gaji”, Namun lebih dari itu, IKA FH UNISBA memandang bahwaaksi cuti tersebut merupakan upaya para Hakim dalam merebut dan memperjuangkan hak-hak konstitusional yang diamanatkan oleh UndangUndang. Selain itu, kami berharap agar aksi tersebut dapat berjalan secara tertib, terhormat, dan tidak mengesampikan hak-hak para pencari keadilan.

5. Mendorong Pemerintah agar segera membuat peraturan tentang kontinuitas rekrutmen Calon HakimIKA FH UNISBA dengan ini mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan tentang pengadaan atau rekrutmen calon hakim sehingga ada kejelasan dan dapat dilaksanakan rutin tiap tahun agar dapat segera mengisi kekosongan hakim di banyak pengadilan sehingga pelayanan pengadilan kepada masyarakat pencari keadilan menjadi lebih maksimal.

“Semoga upaya ini dapat mendorong para Hakim untuk berperan aktif dalam menjunjung tinggi dan menegakkan nilai-nilai keadilan, Menciptakan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus suatu perkara hukum, Serta membuat terobosan-terobosan hukum yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Indonesia,” katanya.(gi)