Surabaya, kabargress.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan segera menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang akan menjadi peserta dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur pada tahun 2024. Penetapan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu (22/9/24).
Acara penetapan pasangan calon untuk Pilgub Jatim 2024 akan diselenggarakan di kantor KPU Jatim yang berlokasi di Jalan Tenggilis, Surabaya.Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, menyampaikan bahwa proses penetapan pasangan calon akan dilaksanakan dalam sebuah rapat pleno tertutup.
“Penetapan pasangan calon ini bukan berarti tidak boleh diketahui oleh publik, tetapi memang merupakan amanah dari ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya, Jumat (20/9/24).
Rapat pleno tertutup ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Choirul Umam menambahkan bahwa setelah rapat pleno selesai, pada pukul 10.00 WIB, pihak KPU Jatim akan mengundang tim dari masing-masing pasangan calon untuk hadir dan menerima berita acara hasil penetapan.
“Kemudian, Insya Allah pada jam 10.00 WIB, kami akan mengundang tim pasangan calon dan menyerahkan berita acara hasil penetapan tersebut,” pungkasnya. (Ci)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI