Surabaya, KABARGRESS com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, membuka pendaftaran Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenuhi 3.964 TPS pada Pilkada Serentak di Kota Surabaya.
“Setiap TPS akan diisi tujuh orang jika per TPS diisi tujuh orang dengan total TPS sebanyak 3.964. Maka total kebutuhan petugas KPPS adalah 27.748 petugas,” kata Ketua KPU Surabaya, Suprayitno, Kamis (19/9/2024).
Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk kesuksesan Pilkada, dan berharap media dapat membantu mempublikasikan informasi ini agar lebih banyak warga yang berminat mendaftar.
“Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17 sampai 28 September 2024, bagi warga berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan fisik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,” lanjut Nano, sapaan akrab Suprayitno.
Sementara Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan jika jadwal dan tahapan pendaftaran sudah diatur secara jelas dan rinci.
“Maka jika waktunya tidak pas, ya dilewati tahapannya. Contohnya, ada yang komplain dari masyarakat soal calon yang diinfokan pernah menjadi pengurus partai atau yang lain, maka akan direspon jika masih dalam jangka waktu yang disiapkan, tapi jika sudah lewat ya wasalam,” jelas dia.
“Dalam proses rekrutmen pihaknya akan mengutamakan pendaftar penyandang disabilitas, namun dengan catatan yang masih dianggap mampu melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. (ZAK)
More Stories
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia
Pj Gubernur Adhy Resmikan Gedung Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional