Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya mulai sosialisasikan terkait Pelaksanaan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2024, Jumat (23/08/24) siang.
Dalam gathering yang dilaksanakan di kantor KPU Surabaya jalan Adityawarman tersebut, dipaparkan berbagai tahapan pelaksanaannya. Mulai dari persiapan pendaftaran hingga undian nomor urut.
Bakron Hadi, selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya menjelaskan, tahapannya dimulai dari persiapan pendaftaran pasangan calon yang dilaksanakan mulai tanggal 24 – 26 Agustus. Lalu dilanjutkan pendaftaran pasangan calon yang dimulai tanggal 27 – 29 Agustus.
“Perinciannya, jadi di tanggal 27-28 dimulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore. Lalu tanggal 29 mulai jam 8 pagi hingga jam 12 malam kurang satu menit (23.59),” terang Bakron, sapaan akrabnya.
Tahapan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai 2 September. “Pemeriksaan kesehatannya nanti dilakukan di RSUD Dr. Mohamad Soewandhie. Nanti semua kumpul disitu,” ucapnya.
Tahapan selanjutnya yakni Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada 29 Agustus – 4 September.
Lalu dilanjut dengan Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ini dimulai pada tanggal 5 – 6 September.
Setelah itu, Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Tanggal 6 – 8 September.
“Lanjut pada 6 sampai 14 September ada Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau kota,” jelasnya.
Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dilakukan pada 13 – 14 September.Nanti juga ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon. Ini dilaksanakan pada 15-18 September.
“Setelahnya dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon ini dimulai sejak 15 – 21 September,” tutur Bakron.
Lalu dilanjut dengan penetapan pasangan calon di tanggal 22 September dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September.
Meski tahapan sudah tertera jelas, namun KPU masih menunggu PKPU terbaru. Peraturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) ini nanti menjadi pedoman dalam pelaksanaan pilkada.
“Kalau mengacu pada PKPU No. 8 tahun 2024 itu sudah tidak relevan. Makanya kami masih menunggu ini,” pungkasnya. (ZAK)
More Stories
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum
Indonesia – PEA Tegaskan Kerjasama Transformasi Energi Berkelanjutan