Surabaya, kabargress.com – Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya T. Haris Munandar menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi KPPU sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 adalah melaksanakan pengawasan pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
“Dalam melakukan perjanjian kemitraan harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan kedudukan hukum yang seimbang di antara pihak yang bermitra,“ terang Haris.
Salah satu contoh bentuk pengawasan kemitraan yang telah diselesaikan oleh KPPU yaitu persoalan kemitraan yang dilakukan oleh PT Perdana Intisawit Perkasa (“PT PISP”) dengan sekitar 830 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Sawit Bunga Idaman (“Kospa Bunda”) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT PISP Harianto Tanamoeljono pada 11 Oktober 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT PISP paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.
Persoalan ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPPU terkait perilaku penguasaan yang dilakukan oleh PT PISP atas kegiatan usaha milik mitra petani plasma anggota Kospa Bunda, yang diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Penanganan persoalan ini berlanjut sampai ke pemberian Peringatan Tertulis. Dalam Peringatan Tertulis, KPPU memerintahkan PT PISP untuk melakukan berbagai perbaikan, yakni:
1. Melakukan pertemuan dengan Kospa Bunda untuk menjelaskan detail seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan yang menjadi tanggung jawab plasma;
2. Memberikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Kospa Bunda tentang teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi;
3. Menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan tandan buah sawit (“TBS”) serta laporan biaya pemeliharaan, panen dan transport dari masing-masing tahun tanam sejak TBS memasuki masa tanaman menghasilkan dan menyerahkan hak koperasi dari penjualan TBS yang telah memasuki usia 48 bulan (di masa sebelum konversi);
4. Bersama-sama dengan Kospa Bunda menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dan pemeliharaan kebun plasma;
5. Bersama-sama dengan Kospa Bunda melakukan pengecekan kebun plasma untuk memeriksa kondisi fisik dan infrastruktur kebun plasma dan melakukan pembahasan ulang terkait penyelesaian pembangunan kebun kelapa sawit sesuai dengan yang disepakati di perjanjian kerja sama, terutama terkait luas lahan, jumlah pokok per hektar dan pemeliharaan tanaman, dengan biaya dibebankan kepada Terlapor;
6. Bersama Kospa Bunda menyusun Rencana Kerja Operasional dan menjalankannya dengan bertanggungjawab; dan
7. Mengajukan permohonan pengurusan dan penyelesaian proses sertifikat hak guna usaha (“HGU”) lahan Kospa Bunda. PT PISP melaksanakan seluruh perintah perbaikan tersebut, sehingga KPPU menetapkan untuk menghentikan Perkara Nomor 07/KPPU-K/2022.
Dengan adanya perubahan perilaku ini, sekitar 830 mitra petani plasma anggota Kospa Bunda akan dapat menerima manfaat dari kerja sama kemitraan yang dijalankan. Manfaat tersebut antara lain:
1. Proses alih keterampilan dan pengetahuan, para petani plasma menerima bimbingan teknis mengenai teknis agronomi perkebunan kelapa sawit dan manajemen koperasi dari Inti;
2. Keterlibatan dalam penyusunan laporan keuangan pemeliharaan dan pengelolaan kebun sawit plasma;
3. Transparansi informasi mengenai seluruh hutang biaya pembangunan dan pengelolaan kebun sawit plasma;
4. Penerimaan laporan hasil produksi dan penjualan TBS;
5. Penerimaan hak dari penjualan TBS;
6. Perbaikan fisik dan infrastruktur kebun sawit plasma dengan biaya ditanggung PT PISP; dan
7. Bantuan pengurusan sertifikasi HGU lahan Kospa Bunda oleh PT PISP.
KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut.
Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
“Upaya yang dilakukan oleh PT PISP sudah sangat tepat, kita dorong pelaku lain untuk melakukan hal yang sama,” tutup Haris. (Ro)
More Stories
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum