Surabaya, KABARGRESS.com – Upaya penyelesaian perselisihan yang melibatkan pengusaha sarang burung walet, Bing Hariyanto yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah II/4 dengan tetangganya, Agus Hartono yang dimediasi Komisi C DPRD Surabaya kembali dead lock alias menemui jalan buntu.
Seperti diketahui, perselisihan ini terjadi sejak 2015, dan sempat dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga mengantongi keputusan Mahkamah Agung (MA), tapi belum juga selesai.
Bahkan, kasus perselisihan ini sudah beberapa kali dihearingkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya, tapi tetap tak ada hasil. Bahkan pada hearing yang kesekian kalinya, Selasa (18/7/2023), Komisi C kembali memanggil kedua pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perkara. Karena, adanya keputusan MA yang tak diindahkan.
Hasil resume hearing, Komisi C merekomendasikan, pertama meminta Bing Hariyanto menghentikan segala bentuk kegiatan sesuai keterangan dari kuasa hukum dan sesuai putusan MA terkait dengan pencabutan IMB izin usaha yang sudah dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), maka tidak diperkenankan untuk melakukan operasional usaha.
Kedua, Satpol PP diminta melakukan proses pengawasan dan memastikan tak ada operasional di Jalan Kertajaya Indah II/4 (lama: Jalan Kertajaya Indah Blok F-213) sampai 30 hari kerja.
Ketiga, dengan dicabutnya IMB rumah usaha Bing Hariyanto itu, maka usaha pencucian sarang burung walet tidak memenuhi izin dasar sesuai ketentuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Keempat, DPMPTSP Surabaya beserta OPD teknis terkait (DKPP) segera berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jatim untuk melakukan pengawasan bersama terhadap usaha Bing Hariyanto untuk mendapatkan Berita Acara Pengawasan yang akan menjadi landasan pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengaku, semua cara sudah ditempuh untuk mendamaikan kedua pihak bertetangga yang berselisih tersebut, namun hasilnya nihil. Karena keduanya, sama-sama ngotot dan tak mau mengalah.
“Karena buntu, ya kini kami hanya menjalankan amanah yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tanpa mempertimbangkan hal hal lain,”ujar dia.
Politisi senior PDI-P ini menjelaskan, berdasarkan keputusan MA untuk mencabut PBG atau IMB rumah usaha Bing Hariyanto dan sudah ditindaklanjuti oleh DPRKPP.
“Sebenarnya cukup mudah dan kami sudah melakukan pendekatan untuk memindahkan usahanya asal tak di tempat itu, karena sudah tak ber-IMB, namun tak dihiraukan,” tandas dia. (ADV)
Teks foto: Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono
More Stories
Ayo ke TPS! Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu