Jakarta, KabarGress.com – Kelangkaan Minyak Goreng yang saat ini masih dirasa oleh masyarakat umum,mulai mendapat respon dari kalangan Lembaga. Seperti yang dilakukan oleh Penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) atas Industri minyak goreng telah mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Seperti pada agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI kemarin (31/3), Ketua KPPU, Ukay Karyadi, menjelaskan perkembangan penegakan hukum yang dilakukannya dalam menghadapi persoalan kelangkaan minyak goreng sejak akhir tahun lalu serta kendala yang dihadapi. Merespon penjelasan Ketua KPPU, Komisi VI menyatakan dukungannya atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU.
Anggota DPR RI, Andre Rosiade menilai, bahwa KPPU lebih berani daripada Pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut, serta memahami bahwa proses penegakan hukum akan menempuh waktu yang tidak sebentar, sesuai dengan prosedur yang ada. ”Contohnya penegakan hukum atas predatory pricing dalam industri semen,” kata Andre
Ia mengapresiasi kinerja KPPU dalam proses pengawasan Industri minyak goreng yang sudah dilakukan sejak akhir tahun 2020, sebelum bergejolak di awal Februari 2022.
Sementara Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, DPR RI mendukung penuh peningkatan kewenangan dan kelembagaan KPPU, status kepegawaiannya, hingga penguatan dan revisi UU 5/99.
Sementara Anggota DPR RI, Darmadi Durianto juga mendukung pernyataan yang bahwasanya diperlukan penguatan kelembagaan KPPU, khususnya kewenangan KPPU untuk dapat lebih mempercepat proses penegakan hukum yang ada. ”Termasuk mendukung untuk memasukkan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) menjadi program prioritas prolegnas tahun 2023,” ujar Darmadi Surianto.
Menanggapi pendapat Komisi VI, selain pentingnya penguatan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki,Ketua KPPU Kantor Wilayah ( Kanwil ) V Surabaya, Dendy R.Sutrisna, menambahkan. Urgensi penyelesaian status kepegawaian KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara guna meningkatkan kinerja Lembaga.
Dendy sapaan akrab Dendy R.Sutrisna menyayangkan, ketidakpastian status kepegawaian yang membuat turnover pegawai KPPU cukup tinggi. Ditegaskan, tidak jarang pegawai yang telah menangani kasus di KPPU, termasuk minyak goreng di 2012, telah berhenti dari KPPU dan bertindak sebagai pengacara pihak yang berperkara. (*/Ro)
More Stories
Siap Berikan Digital Experience yang simpel & next level, IM3 Transformasikan Layanan Pascabayar Menjadi IM3 Platinum
Dankor Brimob Komjen Pol. Imam Widodo: Brimob Harus Kuasai Permasalahan Poleksosbud!
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur