Surabaya – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) atas nama tersangka inisial SG usia 61 tahun dan tersangka SG usia 40 tahun dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jawa Timur I kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya yang Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Selasa, 21/12).
Tersangka SG (61) dan SG (40) diduga kuat telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Perbuatan Tersangka SG (61) dan SG (40) adalah telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan oleh CV JM kemudian melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui PT CK untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN PT CK.
Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan melalui PT CK selama kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dengan total kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 372.724.610 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu enam ratus sepuluh rupiah).
Atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di kota Surabaya yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya sebagai administratur perpajakan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, melakukan pembinaan dengan memberikan edukasi dalam berbagai bentuk, melakukan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak untuk mengingatkan jika terdapat data-data yang belum dilaporkan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi agar Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT secara sukarela.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan edukasi dan pembinaan secara persuasif, maka dilakukan upaya penegakan hukum dalam bentuk pemeriksaan, dan apabila terdapat indikasi kuat terjadi tindak pidana perpajakan akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus yang ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka ke kejaksaan tersebut di atas. (*/Ro)
More Stories
Badilum Pembinaan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Jawa Timur
Dahlan Iskan Hadir Sarasehan Interaktif Ditjen Badilum
Indonesia – PEA Tegaskan Kerjasama Transformasi Energi Berkelanjutan