Oleh: Ummu Munnib
Ibu Rumah Tangga
Krisis ekonomi tengah melanda negeri ini. Pandemi yang belum juga reda telah memorakporandakan tatanan ekonomi. Berbagai upaya dilakukan untuk dijadikan solusi. Salah satu upaya yang ditempuh untuk memulihkan perekonomian saat ini pemerintah melirik ekonomi syariah. Terbukti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah resmi membentuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Setelah menggabungkan usaha tiga bank syariah milik BUMN. Yakni PT Bank Mandiri Syariah, PT Bank BRI Syariah Tbk., PT BNI Syariah.
Tak dapat dimungkiri bahwa] sektor keuangan syariah diakui mampu bertahan di tengah pandemi. Hal ini disampaikan] dalam acara seremoni peresmian Sfafiec dan Forum Nasional Keuangan Syariah, Jumat, 12 Maret 2021 oleh Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan. Ia meyampaikan bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah mampu bertahan di tengah guncangan krisis pandemi Covid-19.
Hal ini dilihat dari rasio kecukupan modal atau CAR perbankan syariah hingga kredit macet alias non-performing loan (NPL). Selama tahun 2020 CAR dianggap stabil pada angka 20-21 persen. Sedangkan NPL turun dari 3,46 persen pada Januari 2020 menjadi 3,13 pada Desember 2020. Kemudian total aset perbankan syariah pada Desember 2020 meningkat menjadi Rp608,9 triliun atau naik dari Desember 2019 sebesar Rp538,32 triliun.
Berbagai langkah pun dilakukan BSI demi pengembangan usahanya. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi mengungkapkan bahwa BSI melakukan kerjasama dengan asosiasi seperti MES dan Asbisindo melalui forum diskusi dan seminar. Selain itu BSI juga menggandeng perguruan tinggi terkait implementasi kurikulum keuangan syariah, penelitian, dan pengembangan produk serta layanan bank syariah. Upaya ini dilakukan untuk mencapai visi BSI menjadi top 10 bank syariah global berdasarkan kapitalisasi pasar dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Jika ditelisik ke belakang tentang perkembangan Bank Syariah. Bank syariah pada tahun 1992 berdiri Bank Muamalat sebagai bank Islam yang pertama hadir. Sampai dengan tahun 1998, bank tersebut menjadi pemain tunggal dalam blantika perbankan syariah di Indonesia. Pada saat terjadi krisis moneter tahun 1997 bank-bank konvensional mengalami negative spread yang berakibat pada likuidasi, kecuali bank Islam.
Berbagai bank dilikuidasi, dan ada juga bank yang masuk dalam pengawasan BPPN ( Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Berbeda dengan perbankan syariah, mereka selamat dari negative spread. Hal ini disebabkan bank syariah tidak dibebani membayar bunga simpanan nasabah. Bank syariah hanya membagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syariah.
Pada Tahun 1998 pasca krisis moneter terjadi, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.10/1998. Undang-Undang ini mengatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Kemudian terbentuklah beberapa bank yang melakukan konversi dan membuka cabang syariah antara lain Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan lain-lain.
Kemudian pada tahun 2008 pemerintah memberlakukan UU tentang Perbankan Syariah 21 Tahun 2008, sebagai penyempurna UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 21 Tahun 2008. Dengan UU ini maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
Betapa menjadi sebuah harapan ketika perbankan syariah dijalankan. Hal ini wajar karena negeri ini mayoritas berpenduduk muslim. Istilah syariah menjadi gairah geliat perubahan. Selain itu banyak kalangan beranggapan bahwa dengan memperkuat perbankan syariah, maka ekonomi syariah akan kuat. Perbankan syariah seolah menjadi solusi. Perlu diingat bahwa keberadaan perbankan syariah tidak akan lepas dari pengaturan Bank Indonesia (BI). BI dibentuk dengan dasar keuangan yang bersendikan sistem kapitalis.
Artinya, perbankan syariah harus mengikuti prosedur BI. Dengan demikian istilah “syariah” dalam pandangan kapitalis sebatas hal-hal yang dianggap menguntungkan dan dapat dimanfaatkan. Maka yakinlah solusi parsial yang diambil ini tidak akan pernah membawa negeri ini pada kebangkitan ekonomi terlebih ketika berharap kebangkitan menyeluruh dalam semua sendi kehidupan.
Ketika ekonomi syariah pengawasannya diserahkan kepada IMF yang notabene lembaga riba dunia, maka kata syariah hanya dijadikan lips service yang mengelabui umat Islam agar menyerahkan pasar ekonomi dan keuangan mereka pada kapitalis penguasa ekonomi. Perlu disadari bahwa lembaga keuangan adalah bagian dari sistem ekonomi dan sistem ekonomi merupakan sub sistem dari supra sistemnya. Ketika sistemnya masih kapitalis sekuler maka label syariah hanya istilah semata.
Berbeda dengan Islam, Islam sebagai ad-din, ia mengandung ajaran yang komprehensif dan sempurna. Islam bukan sekadar mengatur urusan ibadah semata, melainkan mengatur seluruh aspek kehidupan tak terkecuali aspek muamalah di antaranya bidang ekonomi.
Selain itu aturan ekonomi Islam merupakan bagian dari ajaran Islam yang mengikat siapapun yang beraqidah Islam. Setiap muslim wajib mengamalkannya agar keislamannya menjadi kaffah, tidak sepotong-sepotong. Karena itu tidaklah cukup hanya menghidupkan sektor ekonomi syariah saja, melainkan seluruh sektor harusnya dihidupkan berlandaskan syariat. Allah Swt. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (TQS.Al-Baqarah: 208)
Untuk itu tiada keraguan lagi, bahwa menerapkan ekonomi (baca:perbankan) syariah di alam kapitalis hanya membuat umat terjebak dalam pragmatisme dan kanalisasi syariah. Solusi parsial ini telah membuat umat mencukupkan diri dengan melakukan transaksi rasa syariah. Mereka menganggap bahwa dengan menerapkan ekonomi syariah maka telah melaksanakan ajaran Islam secara kaffah.
Sejatinya ketika memilih ekonomi syariah maka seyogyanya didasari oleh perubahan sistem ekonomi bahkan perubahan tatanan kehidupan secara fundamental. Sudah saatnya bagi umat Islam meninggalkan sistem kapitalisme yang penuh ribawi dan menggantinya dengan Islam saja. Insya Allah kehidupan akan tenteram dan penuh berkah.
Wallahu a’lam bi ash-showwab.
More Stories
Dampak Pemidanaan Guru oleh Ortu Siswa Terhadap Keberlangsungan Pendidikan Masa Depan
Sumber Daya Alam Melimpah, Mengapa Rakyat Susah?
KURSUS ALKITAB GRATIS YANG MENGUBAH KEHIDUPAN