Surabaya, KabarGRESS.com – Bertempat di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I pada pukul 10.00 WIB, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, P. M. John L. Hutagaol telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Acara digelar dalam rangkaian Tax Gathering KPP Madya Surabaya yang diselenggarakan secara luring dan daring dengan jumlah peserta 570 Wajib Pajak besar Kota Surabaya.
Nota kesepakatan berisi tukar menukar informasi untuk penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah, edukasi dan pendampingan penilaian serta bimbingan kepada Bendahara Pemerintah Kota Surabaya tentang Tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak.
“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini menunjukkan sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menghimpun penerimaan.” kata John Hutagaol.
“Masyarakat Surabaya terkenal dengan gotong-royong. Diharapkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar dapat meningkat, sehingga Rencana Penerimaan Pajak tahun 2021 dapat direalisasikan.” imbuh John. (Ro)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas