22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KETUM PJI ,” MENGUTUK KERAS KEKERASAN KEPADA WARTAWAN TEMPO

Tulungagung , KabarGress.com – Ketum Persatuan Jurnalis Indonesian ( PJI) Mengirim Surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda Jatim dan semua Instansi berwenang/berkaitan Kekerasan jurnalis majalah Tempo, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (27/3/21) malam di Surabaya.

Penugasan sudah dipertegas Pimred Tempo dan Nurhadi juga telah melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Jatim, Minggu (28/3/21). Kekerasan dilakukan terhadap Nurhadi yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik sangat disayangkan.

  1. Menjustifikasi kekerasan tersebut perbuatan biadab mengutuk keras atas kejadian tersebut.
  2. Menilai perlakuan terhadap Nurhadi adalah tindak pidana termaksud dalam;
    a. Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik
    b. jelas memenuhi ketentuan KUHP merupakan delik Pidana Biasa. Pasal penganiayaan, penyekapan dan lainnya.
    c. Melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik. Dan berbagai perundangan lainnya.
  3. Menekankan agar Penegakan Hukum;
    a. Mengusut tuntas perbuatan tersebut sampai pelakunya dihukum yang setimpal, bukan sekedar memediasi.
    b. Menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku
    c. Segera melakukan penangkapan serta menahan pelakunya.
  4. Meminta agar Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Kompolnas RI, Komnas HAM RI, Kajati Jatim, Ketua PN Surabaya dan berbagai instansi lain yang berkompeten serta berkaitan untuk menjalankan fungsinya secara proporsional dan profesional.
  5. Meminta semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal kasus hukumnya hingga tuntas. Dan khusus anggota PJI agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.

Secara umum bila jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya/pemberitaannya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional. (Adn)