22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemkot Tutup Sementara Wisata Jurang Kuping

Surabaya, Kabargress.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup wisata Jurang Kuping yang berlokasi di Kel. Benowo Kec. Pakal Kota Surabaya, Sabtu (13/02/21) siang.

Pemkot Surabaya mendatangkan puluhan personel dari Satpol-PP, Linmas, Polri, TNI, serta Satgas Covid-19 untuk melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut dengan menempelkan stiker yang bertuliskan “Pelanggaran Protokol Kesehatan. Guna Memutus Mata rantai Penyebaran Covid-19, Ditutup Sementara”.

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai surat edaran Forkopimda yang memerintahkan untuk menghentikan segala kegiatan yang ada di wisata Jurang Kuping pada hari Sabtu (13/02/21) ini.

“Alhamdulillah semuanya sudah tutup. Artinya, seluruh pemilik usaha disini patuh dengan surat edaran kita,” ungkapnya.

Tranggono menambahkan bahwa akan menjadi sebuah tantangan bagi mereka, yaitu melakukan monitoring atau pemantauan rutin setiap hari di wilayah tersebut.

Tranggono juga mengatakan, warung-warung tersebut biasanya menyediakan aneka kuliner bagi wisatawan. Namun tidak dipungkiri, penjualan miras juga dilakukan disana.

Beberapa personel Satpol-PP juga menemukan beberapa botol minuman keras (Miras) di dalam salah satu warung yang kebetulan pintu dapurnya terbuka. Mereka membawa botol-botol tersebut untuk segera diamankan.

Tranggono juga mengkhawatirkan penjualan dan konsumsi miras tersebut. Pasalnya, jika sudah mabuk, orang-orang akan melalaikan protokol kesehatan dan sulit untuk dikendalikan. “Makanya kemarin kita diperintahkan oleh satgas kota untuk melakukan penghentian,” tambahnya.

Penutupan lokasi wisata dilakukan hingga masa pandemi berakhir. Selama pemberhentian aktifitas disana, Tranggono berencana melakukan diskusi kepada para pemilik tempat usaha yang kebetulan warga sekitar untuk menjadikan lokasi tersebut lebih edukatif.

Namun Clamat Pakal ini memberi pengecualian terhadap warga yang sedang melakukan kegiatan di luar kegiatan tempat wisata, seperti cari rumput, dan ada tempat pembuangan sementara di dekat lokasi wisata.

Tranggono menambahkan bahwa jika masih ada tempat usaha yang buka, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) no. 67 maka dilakukan penyitaan KTP dan dikenakan denda minimal 500 ribu dan maximal 25 juta. (ZAK)